tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan pemberlakuan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) mendorong interoperabilitas sistem data lintas kementerian/lembaga (K/L) sehingga bisa saling terkoneksi sekaligus bertukar informasi secara otomatis.
Oleh karena itu, menurut dia, UU SDI menjadi jawaban atas kendala yang muncul selama ini akibat keberagaman karakteristik sistem elektronik maupun aplikasi di setiap K/L.
Tito pun optimistis kebijakan Satu Data Indonesia akan memperkuat pembangunan daerah. Dengan terhubungnya sistem data lintas K/L, pemerintah daerah akan lebih mudah dalam menyusun rencana pembangunan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
"Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, [UU] Satu Data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," kata Tito saat menghadiri acara sosialisasi UU SDI di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan, kehadiran UU SDI membuat keterhubungan data lintas K/L menjadi lebih bermanfaat bagi perencanaan maupun evaluasi pembangunan.
Dia mencontohkan, data inflasi hingga pengelompokan desil masyarakat dari Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya bisa terhubung dengan data program-program Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian PU, dan Kementerian Pertanian.
Selain itu, data-data dari lintas K/L juga bisa diintegrasikan dengan data pemerintah daerah untuk mendukung perencanaan pembangunan maupun program intervensi yang lebih tepat sasaran.
"Kami lihat untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, Satu Data Indonesia," jelasnya.
Meski demikian, Tito mengingatkan adanya tiga aspek yang harus menjadi perhatian dalam pemberlakuan UU SDI.
Pertama, pelaksanaan UU ini perlu memperhatikan pembagian kewenangan setiap K/L agar tidak menimbulkan tumpang-tindih dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Kedua, memastikan mekanisme pertukaran data harus tetap menjamin keamanan negara, terutama dalam pengelolaan informasi yang bersifat sensitif. Ketiga, penguatan keamanan siber (cybersecurity) perlu menjadi salah satu fokus perhatian utama.
"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," kata Tito.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































