tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.
Melalui SE tersebut, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan terhadap aktivitas SPPG dan mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mendagri Tito memimpin langsung Kick-Off Sosialisasi SE Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Dalam acara yang digelar secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri tersebut, Tito mengingatkan bahwa MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menyasar kalangan perempuan, terutama ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak.
"Kami, Kemendagri, sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," kata Tito.
Berdasarkan SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ, kepala daerah dapat mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk memeriksa SPPG di wilayah masing-masing.
Satgas MBG di daerah itu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta inspektorat.
Inspeksi itu perlu dilaksanakan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah ditetapkan BGN.
Detail pemeriksaan yang dilakukan bisa meliputi kelayakan operasional, kualitas makanan, dan kesesuaian menu yang disajikan. Langkah ini ditujukan untuk menjaga mutu pangan sekaligus mengurangi potensi sisa makanan (food waste).
"Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," ujar Tito.
Selain pemeriksaan SPPG, SE tersebut juga mengatur evaluasi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan, melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah.
Hasil inspeksi dan evaluasi itu nantinya disampaikan ke BGN, dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan harus memuat rekomendasi bahwa SPPG layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
"Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting," kata Tito.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyatakan penerbitan SE Mendagri merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG.
Dia berharap, pelibatan berbagai pemangku kepentingan dalam pengawasan SPPG tersebut dapat meningkatkan transparansi serta memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai," ujar Sudaryono.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































