tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, optimistis sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan daerah akan makin membaik seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI). Sebab, pelaksanaan ketentuan di UU tersebut akan memperkuat integrasi data lintas kementerian/lembaga.
"Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal [Surat Perintah Perjalanan Dinas] dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah," kata Tito.
Oleh karena itu, Tito menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan ketentuan dalam UU SDI. Ia menyatakan hal ini saat menghadiri acara Sosialisasi UU SDI di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).
Tito menjelaskan, pelaksanaan UU SDI akan mempermudah pemerintah daerah (pemda) untuk merancang program pembangunan yang mendukung agenda pemerintah pusat.
Sebagai contoh, untuk mendukung jaringan irigasi yang sudah dibangun pemerintah pusat, pemda bisa membangun saluran sekunder dan tersier. Demikian juga saat Kementerian PU membangun jalan nasional, pemda dapat segera merencanakan pembangunan jalan daerah yang terhubung dengan jalur tadi.
Sebaliknya, dia melanjutkan, integrasi data bakal mempermudah pemerintah pusat dalam mengawasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Saat ini, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memuat data program kerja beserta rancangan anggaran pemda yang termuat dalam APBD sekaligus progres realisasi belanjanya setiap bulan.
Menurut Tito, data itu bisa diakses semua kementerian/lembaga untuk mengetahui rencana maupun pelaksanaan program pembangunan daerah. Dengan begitu, sinkronisasi program memungkinkan untuk dijalankan sejak level perencanaan sampai dengan evaluasi.
"Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya," jelasnya.
Namun, Tito juga mengingatkan bahwa integrasi tak harus dijalankan dengan memusatkan kewenangan pengelolaan data pada satu institusi. Pemusatan seperti itu berisiko memicu tumpang tindih regulasi dan kewenangan.
Maka, dia menambahkan, implementasi UU SDI tetap perlu memperhatikan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga sebagai pemilik data sektoral.
Tak kalah penting, data yang dapat dibagikan juga mesti diatur, terutama jika berhubungan dengan keamanan negara. Tito berpendapat, data-data sensitif perlu dilindungi agar tidak otomatis tercakup dalam sistem pertukaran data.
Begitu pula soal keamanaan siber yang perlu diperkuat. Tito menilai penerapan sistem digital harus dibarengi dengan pelindungan yang kuat agar tidak mudah diretas atau mengalami gangguan yang berpotensi menghambat kegiatan pemerintahan dan layanan publik.
"Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," tandas Mendagri.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pemangku kepentingan yang terkait lainnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































