Menuju konten utama

MEA, Menristekdikti Luncurkan Program Profesi Keinsinyuran

Menristekdikti berencana menjalankan program profesi keinsinyuran di 40 perguruan tinggi negeri dan swasta. Program tersebut merupakan bagian dari antisipasi dari pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).

MEA, Menristekdikti Luncurkan Program Profesi Keinsinyuran
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir. Antara foto/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan jika 40 perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia akan mulai menjalankan program profesi keinsinyuran pada tahun ajaran 2016/2017.

"Saya berharap pada penerimaan mahasiswa baru 2016/2017 program profesi keinsinyuran ini sudah mulai diberlakukan," kata Nasir di usai memberikan mandat profesi keinsinyuran pada 40 perguruan tinggi negeri dan swasta di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Pelaksanaan program ini guna mempersiapkan para insinyur di persaingan global, khususnya pada Masyarakat Ekonomi ASEAN yang sudah dimulai di Indonesia.

Nasir berharap jika profesi keinsinyuran tersebut bisa memberikan kompetensi kepada para sarjana teknik berupa sertifikasi dan pengakuan profesi insinyur, seperti halnya profesi dokter, apoteker, notaris, akuntan, dan profesi lainnya.

Nantinya, para insinyur akan melakukan uji kompetensi yang dilakukan oleh organisasi profesi insinyur, yaitu Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Para insinyur akan melakukan uji kompetensi muda, madya, dan utama seperti halnya pada profesi lain untuk mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan pada dunia kerja.

"Ke depan makin banyak persaingan yang muncul. Hanya bagi mereka yang memiliki kompetensi yang akan menang," ujar Nasir.

Nantinya, jumlah perguruan tinggi yang diberikan izin untuk menjalankan program profesi keinsinyuran akan ditambah melalui evaluasi selama enam bulan dan mempertimbangkan kualitas dan sebaran wilayah PTN/PTS.

"Program profesi keinsinyuran harus mengakomodasi seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia, tidak hanya yang negeri saja, kriterianya ada pada kualitas dan sebaran wilayah," ujar Nasir.

Profesi keinsinyuran sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, namun implementasi program profesi tersebut di perguruan tinggi belum terlaksana karena ada tindak lanjut dari undang-undang.

Nasir mengungkapkan akan mengeluarkan peraturan menteri terkait profesi keinsinyuran untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Keputusan tersebut diambil untuk langkah awal sambil menunggu presiden mengeluarkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah dalam mendukung UU Keinsinyuran yang disahkan pada 2014. (ANT)

Baca juga artikel terkait MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Putu Agung Nara Indra