tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan margin harga jual eceran bakan bakar minyak (BBM) umum non-subsidi antara lain pertalite, pertamax cs, solardex, dan dexlite paling tinggi 10 persen dan paling rendah 5 persen dari harga dasar.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019.
Kepmen itu mengatur tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan Lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Termasuk juga SPBU Shell, Total, AKR, Exxonmobil, Vivo dan lainnya.
"Formulanya ada dalam peraturan menteri tersebut, untuk menentukan harga jenis bahan bakar umum ini," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada Antara di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019).
Kebijakan ini diambil demi menjaga kestabilan dan kepastian harga BBM umum, melindungi konsumen serta agar praktek usaha lebih adil.
"Dengan begitu para pelaku usaha lebih nyaman, dan konsumen terlindungi, untuk pelaku usaha juga lebih mudah. Fairness-nya ada," katanya.
Dalam ketentuan tersebut, ditetapkan batasan margin badan usaha penyalur BBM Umum paling tinggi sebesar 10 persen dan paling rendah 5 persen dari harga dasar.
Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan badan usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM umum.
Sehingga menurut Agung jadi lebih terbuka dan fair, sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga.
Dalam beleid tersebut, harga dasar BBM Umum terdiri dari biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta marjin, dengan formula sebagai berikut.
Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48, batas bawahnya yaitu: Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp952 per liter + margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu: MOPS + Rp2.542 per liter + margin (10 persen dari harga dasar).
Sementara itu untuk BBM jenis bensin di atas RON 95 dan solar CN 48, batas bawahnya yaitu: MOPS + Rp1.190/liter + margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu: MOPS + Rp3.178 per liter + margin (10 persen dari harga dasar).
MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis bensin dan minyak solar dari produksi kilang dalam negeri dan atau impor sampai dengan terminal/depot BBM yang mencerminkan harga produk.
Konstanta rupiah per liter dalam formula tersebut merupakan biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi. Marjin merupakan keuntungan badan usaha yang melakukan penyaluran BBM Umum.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Iswara N Raditya