tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi selama 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (8/3/2018).
Hakim menyatakan, Setia Budi terbukti memberikan suap berupa motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2.000 seharga Rp115 juta dan memberikan fasilitas karaoke sebanyak dua kali kepada Sigit Yugoharto auditor madya BPK.
Pemberian dilakukan untuk mempengaruhi hasil audit BPK yang dilakukan Sigit, yakni mengenai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Dalam pertimbangan, hakim memberatkan hukuman Setia Budi karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan, berterus terang, belum pernah dipidana. "Serta masih menjadi tulang punggung keluarga," tutur hakim.
Akibat perbuatannya, Setia Budi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No, 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No, 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto