tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Akil Mochtar semasa dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, setelah sempat mangkir dua kali dari pemanggilan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Sebelumnya, Febri menyatakan, Bupati Buton mangkir dua kali untuk menjalani pemeriksaan di KPK. KPK mengagendakan pemeriksaan Samsu pada 23 Desember 2016 dan 12 Januari 2017.
Febri menyatakan bahwa KPK telah mengonfirmasi ke penyidik bahwa pengacara Samsu datang ke penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan setelah pemilihan kepala daerah serentak pada 15 Februari. Namun KPK menolaknya.
Samsu, mengikuti pemilihan kepala daerah Buton 2017 bersama La Bakry, diduga memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar terkait penanganan perkara Pilkada Buton pada Agustus 2011.
Putusan pertama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani Komisi Pemilihan Umum Daerah menggelar pemungutan suara ulang dan memenangkan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
La Uku dan Dani kembali memperkarakan keputusan itu ke Mahkamah Konstitusi.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka yang juga mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan yang diajukan.
Namun Samsu hanya memberikan Rp1 miliar, mengirimnya ke rekening CV Ratu Samagat. Pada 24 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan kedua La Uku.
Dalam perkara ini, Akil Mochtar sudah dijatuhi vonis hukuman seumur hidup dan sekarang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri