Tempat & Tanggal Lahir
Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia, 3 Juli 1927
Karir
- Anggota Heiho (Pembantu Tentara) jaman pendudukan Jepang (1943 - 1945)
- Sersan Tentara Nasional Indonesia (1945 - 1945)
- Letnan Resimen 15 di Solo Tentara Nasional Indonesia (1950 - 1959)
- Kapten / Mayor Batalyon Banteng Raiders di Semarang Tentara Nasional Indonesia (1960 - 1965)
- Purnawirawan TNI (1965 - 1965)
Pendidikan
- Sekolah Dagang (1941 - 1942)
Detail Tokoh
Untung Samsuri alias Kusman adalah Pemimpin Gerakan 30 September 1965, yang menculik dan menewaskan enam jenderal Angkatan Darat. Setelah malam penculikan itu, pagi 1 Oktober 1965 Letnan Kolonel Untung Samsuri mengumumkan pembentukan Dewan Revolusi di Radio Republik Indonesia (RRI).
Dalam pengumuman disebutkan bahwa Dewan Revolusi adalah tindak lanjut dari Gerakan 30 Septermber 1965—menyusul adanya dugaan kudeta Angkatan Darat yang akan dilaksanakan pada 5 Oktober. Pengumuman itu menyebut Dewan Revolusi menjadi sumber dari segala kekuasaan di wilayah Negara Republik Indonesia. Pengumuman pagi itu juga memberitahukan agar di setiap membentuk Dewan Revolusi Daerah hingga Dewan Revolusi Kecamatan.
Sebelum gerakan, Letnan Kolonel Untung adalah Komandan Batalyon Kawal Kehormatan I Resimen Cakrabirawa, pasukan pengamanan Presiden Soekarno. Sebelumnya lagi, Untung adalah Komandan Batalion Banteng Raiders yang bermarkas di Srondol Semarang. Pasukan ini pernah terlibat dalam penumpasan PRRI/Permesta di Sumatra. Untung yang mantan Heiho ini pernah terlibat dalam Peristiwa Madiun 1948. Kala itu masih memakai nama Kusman dan pangkatnya masih Mayor. Setelah peristiwa Madiun namanya dia ganti menjadi Untung.
Setelah gerakan 30 September 1965 yang dipimpinnya gagal, Untung akhirnya melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah. Dalam pernjalanan, ketika bisnya sampai Tegal, Untung meloncat dari bus karena ada dua orang anggota militer. Sial kepalanya terantuk tiang listrik. Warga yang melihat kejadian itu menduga Untung seorang copet.
Setelahnya konon Untung si penerima Bintang Sakti atas jasa-jasanya di Papua dalam operasi trikora itu kemudian diamankan anggota Pertahanan Sipil (Hansip). Untung lalu dibawa ke Danrem Cirebon, Kolonel A.J. Witono. Dari Cirebon, Untung dibawa ke Jakarta. Untung lalu dijebloskan ke penjara Cipinang.
Pada 23 Februari 1966 pengadilan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) untuk Untung digelar. Untuk sebagai mantan Ketua Dewan Revolusi dituduh melakukan makar. Di pengadilan Untung melakukan pembelaanya bahwa apa yang dia lakukan adalah untuk menyelamatkan Presiden dari kudeta Dewan Jenderal.
Laporan Tempo menyebut di pengadilan Untung juga mengatakan bahwa dirinya mendengar adanya Dewan Jenderal dari rekaman tape yang dibawa Rudhito Kusnadi Herukusumo, seorang Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Rekaman beririsi tentang hasil rapat Dewan Jenderal pada 21 September 1965 di gedung Akademi Hukum Militer (AHM), Jalan Dr Abdurrachman Saleh I, Jakarta yang membicarakan tentang kudeta dan susunan kabinet setelah kudeta.
Dalam buku Kesaksianku Tentang G30S, Soebandrio, mantan Menteri Luar Negeri jaman Soekarno mengatakan bahwa Untung yakin dirinya tak akan dieksekusi mati. Menurut Untung, sebagaimana disampaikan Soebandrio, apa yang ia lakukan atas sepengetahuan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Soeharto. Pembelaan Untung mengenai Dewan Jenderal itu pun tak menggoyahkan keyakinan Mahmilub. Mahmilub tetap memvonis hukuman mati Untung pada 18 Maret 1966.
Setelah divonis Untung tetap tak menggunakan hak grasi kepada Presiden. Ia berharap Soeharto yang menyelematkannya. Tapi yang terjadi kemudian, Soeharto yang ia harapkan ternyata juga tidak membantunya. Untung pun buntung.