Tempat & Tanggal Lahir
1 Januari 1970
Karir
- Hakim Indonesia
Detail Tokoh
Ramlan Comel merupakan hakim anggota dalam majelis yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 dengan 7 orang terdakwa, Rohman Cs. Ketua majelis hakim perkara ini yaitu Setyabudi Tejocahyono yang saat ini telah dijatuhi 12 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Ramlam Comel.
Ramlan Comel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP pidana. Yaitu hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa kasus Suap hakim Bansos Pemkot Bandung, Ramlan Comel. Selain itu, mantan hakim adhoc Tipikor Bandung tersebut diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan. Putusan yang diberikan majelis lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun 6 bulan.