Tempat & Tanggal Lahir
Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia, 31 Oktober 1952
Karir
- Permaisuri Yogyakarta (1989)
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (2009)
Detail Tokoh
Gusti Kanjeng Ratu Hemas lahir dengan nama Tatiek Dradjad Supriastuti adalah permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwana X, yaitu raja Kasultanan Yogyakarta sejak tahun 1989 dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1998. Sejak tahun 2004, Ratu Hemas menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dilahirkan dengan nama Tatiek Dradjad Supriastuti adalah anak ketiga (perempuan tunggal) dari tujuh bersaudara. Ia tinggal dan dibesarkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ayah, Soepono Digdosastropranoto, seorang ABRI yang berasal dari Yogyakarta, dan ibu, Susamtilah Soepono, seorang ibu rumah tangga, yang berasal dari Wates, Kulonprogo.
Hingga SMA Tarakanita 1 di Jakarta, dan sempat kuliah di Fakultas Arsitektur, Trisakti, Jakarta namun tidak diselesaikan karena menikah pada tahun 1968. Tatiek kemudian pindah dari Jakarta ke Yogyakarta pada tahun 1972 mengikuti suaminya.
Sejak tahun 2004, Ratu Hemas menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Kiprahnya di DPD diantaranya pada November 2012 GKR Hemas bersama dengan Laode Ida, I Wayan Sudirta, dan John Pieris mewakili DPD RI menggugat uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak hak yang sama antara lembaga DPD dan DPR, dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.
Selama ini pada proses pembuatan hukum DPD mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, namun tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut. DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini dan berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, namun tidak pernah dibahas DPR.
Selain itu GKR Hemas juga gencar dalam menentang Undang-Undang Pornografi karena dinilai menyudutkan perempuan. Ratu Hemas dikenal gigih memperjuangkan konstituennya. Hemas gencar bersuara mengenai hak-hak perempuan.
Saat rancangan UU Pronografi akan disahkan DPR, beliau salah satu penentangnya. Ratu Hemas bahkan turun ke jalan beserta masyarakat Bali untuk menentang UU Pornografi yang dianggap menyudutkan perempuan itu. Sebenarnya beliau setuju dengan masalah perlindungan anak, masalah bahayanya situs internet dan dampaknya, namun tidak dengan undang-undang.