Menuju konten utama
Dadang S Muchtar

Dadang S Muchtar

Anggota DPR-RI (2014 - 2019)

Tempat & Tanggal Lahir

Cirebon, Jawa Barat, Indonesia, 4 September 1952

Karir

  • Anggota DPR-RI (2014 - 2019)

Pendidikan

  • Tridharma Balikpapan

Detail Tokoh

Dadang S. Muchtar merupakan kelahiran Cirebon, 4 September 1952. Dadang berhasil menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Golkar setelah memperoleh suara sebanyak 69.414 suara untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Purwakarta dan Bekasi). Dadang pernah menjabat sebagai Bupati Karawang di 2 periode, 1996-2000 dan 2005-2010. Di 2012, Dadang pernah diperiksa Polda Jawa Barat karena diduga kuat terindikasi dugaan korupsi uang hibah APBD 2008-2009 Propinsi Jawa Barat senilai Rp.103 milyar. (sumber)


Di 2014-2019, Dadang bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri & otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan dan reforma agraria. Pada April 2015 Dadang diberikan tugas untuk mewakili Fraksi Golkar di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan Lili Asdjudiredja. Januari 2016, ia dicopot dari MKD dan menempati posisi sebagai anggota Badan Legislasi DPR-RI.

 
Perjalanan Politik Dadang mulai terlihat cerah semenjak ia pernah menjabat sebagai Bupati Karawang, yaitu pada periode 1996-2000 dan 2005-2010. Jabatan tertinggi di Golkar adalah Ketua Dewan Pembina DPD Golkar Jawa Barat (2006-2009).

 
Adapun beberapa sikap politik Dadang yaitu tentang UU Desa dan Dana Desa. Dadang mengingatkan ke Menteri Keuangan bahwa Dana Desa sekarang butuh 1 bulan untuk dicairkan. Menurut Dadang diperlukan mekanisme-mekanisme baru supaya bisa cair dalam 1 minggu.

 
Selain itu ialah tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak. Pada 9 April 2015, Dadang Muchtar menyampaikan bahwa bila ada daerah yang bilang kurang anggaran untuk Pilkada 2015 merupakan hal yang tidak logis. Bila biaya Pilkada serentak lebih tinggi, maka baiknya jangan dilakukan. Dadang Muchtar meminta penjelasan mengapa pengadaan TPS tidak siap padahal TPS-nya sudah ada dan orang-orang yang bertugas adalah orang itu-itu saja dan kejelasan dana untuk pilkada serentak ini untuk satu putaran atau dua putaran. Dadang beranggapan bahwa Menkumham, Yasonna Laoly, melakukan intervensi politik.

Dadang mengusulkan revisi ulang klausul yang mengharuskan KPU untuk berpatokan kepada informasi yang diberikan oleh Kemenhumkam. Sehubungan dengan syarat untuk calon independen, Dadang mengusulkan akhir batas waktu pendaftaran sampai dengan akhir Juli 2015, jangan hanya 3 hari setelah lebaran. Untuk tes kesehatan buat para calon, Dadang mengusulkan untuk turut melibatkan Dinas Psikologi TNI.

Tokoh Lainnya

Joko Widodo

Joko Widodo

Presiden RI
Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Agus Harimurti Yudhoyono

Agus Harimurti Yudhoyono

Staff TNI Angkatan Darat
Erick Thohir

Erick Thohir

Menteri Kementrian BUMN
Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan
Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI
Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Anggota Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Menteri Kementerian Pertahanan