Menuju konten utama
Andika Surachman

Andika Surachman

Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata

Tempat & Tanggal Lahir

Bogor, Jawa Barat,Indonesia, 29 Desember 1985

Karir

  • Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata

Detail Tokoh

Andika Surachman adalah Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan nama First Travel.

Sebelum sukses memimpin sebuah perusahaan travel perjalanan umrah, Andika hanyalah seorang pegawai di sebuah minimarket. Profesi sebagai seorang pelayan toko ini ia lakukan sambil meneruskan pendidikannya di STIE TAMA Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Setahun kemudian, ia memutuskan untuk menikah muda dengan wanita pujaannya yang kini menjadi istrinya yaitu Anniesa Desvitasari Hasibuan. Untuk membiayai keluarga barunya, Andika pindah bekerja dengan status magang di kantor Pusat Bank Bukopin.

Ia memulai usaha travelnya pada tahun 2009 dan pada 2014 kemarin, ia berhasil mengantongi omzet 20 juta dollar AS dengan memberangkatkan 14.700 orang ke “tanah suci”. Dan di 2015 ini, sudah ada 35.000 orang yang akan melakukan umrah menggunakan jasa perusahaannya. Diperkirakan omzetnya tahun ini mencapai 60 juta dollar AS.

Pada 10 Agustus 2017 Andika dan istrinya Anniesa Hasibuan ditangkap oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual promo perjalanan umrah murah di perusahaan milik mereka.

Brigadir Jenderal Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Markas Besar Polri mengatakan, penangkapan terhadap kedua pasangan pemilik biro jasa travel umroh itu setelah Kepolisian memeriksa 11 orang saksi terdiri dari agen dan jemaah First Travel.

Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri di kompleks perkantoran Kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 55 Junto pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Polri.

Dalam persidangan yang digelar pada 30 Mei 2018, Andika divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah menipu para calon jemaah umrah. Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.

Tokoh Lainnya

Joko Widodo

Joko Widodo

Presiden RI
Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Anggota Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI
Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Menteri Kementerian Pertahanan
Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Erick Thohir

Erick Thohir

Menteri Kementrian BUMN
Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan
Agus Harimurti Yudhoyono

Agus Harimurti Yudhoyono

Staff TNI Angkatan Darat