Tempat & Tanggal Lahir
Donggala, Sulawesi Tengah, Indonesia, 25 Maret 1975
Karir
- Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Periode (2001 - 2006)
- Executive Comitee Young Liberal Democratic Asia Periode (2003)
- Ketua Komisi VIII DPRD Provinsi Jawa Tengah (1999 - 2001)
- Ketua Fraksi FKB Prov. Jawa Tengah (2001 - 2004)
- Wakil Ketua DPRD Prov. Jawa Tengah (2004 - 2009)
- Ketua Komisi VIII DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (2009 - 2012)
- Politikus Indonesia
Pendidikan
- S1 Universitas Diponegoro Fakultas Perikanan (1997)
Detail Tokoh
Abdul Kadir Karding lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, 25 Maret 1973. Ia dikenal sebagai politisi di Indonesia. Abdul Kadir Karding pernah menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pada Februari 2012, kedudukannya sebagai Ketua Komisi VII dicopit dan dipindahkan ke Komisi VI, ia kudu membidangi industri, perdagangan dan koperasi.
Sosok Abdul Kadir Karding menjadi sorotan di tahun 2007. Media massa menyorotinya karena kedapatan memiliki kekayaan sebesar Rp 7 miliar. Polikus ini dua kali melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Humas KPK, memberi keterangan bahwa Abdul Kadir Karding melaporkan kekayaannya pada tanggal 31 Desember 2003 dan 29 Januari 2010. Laporan pada 31 Desember 2003 berisikan laporan harta kekayaan berupa tanah di Semarang, Palu, Bantul, Sleman, Pati, dan Jakarta senilai kurang lebih Rp 378.410.000. Ia juga memiliki kekayaan dalam bentuk giro dan simpanan setara kas senilai Rp 75 juta. Dengan demikian, total harta Abdul Kadir pada tahun 2003 kurang lebih Rp 483.769.500.
Laporan kedua diserahkan pada tahun 2010. Dalam data tersebut dinyatakan bahwa Abdul Kadir Karding memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai kurang lebih Rp 6.246.071.000, selain itu harta berupa giro setara dengan nilai kas Rp 500 juta. Hal itu berarti total harta yang dimiliki Abdul Kadir kurang lebih mencapai Rp 7.471.026.060.
Pada saat menjadi sorotan, Abdul Kadir Karding masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sorotan media bukan tanpa alasan, sebab peningkatan kekayaannya itu terjadi dalam waktu singkat.
Sampai saat ini belum ada kecurigaan apapun dan pada tahun 2011, Abdul Kadir tampil sebagai pembicara seminar nasional dengan tema "Pendidikan Islam Multikultural; Meningkatkan Kontribusi Madrasah Dalam Pendidikan Nasional" di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Abdul Kadir Karding menyampaikan isi seminar yang disisipi dengan rasa prihatiannya terhadap kucuran dana untuk pendidikan. Ia menyoroti pihak swasta seperti ponpes dan madrasah, di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Abdul Kadir mengungkapkan harapan bahwa ia menginginkan di masa mendatang, sekolah berbasis agama dapat berperan lebih besar dalam pembangunan bangsa.
Di tengah sorotan media, Abdul Kadir Karding tetap maju di pemilihan legislatif tahun 2009. Ia mendaftarkan diri menjadi Anggota DPR-RI periode 2009-2014. Sekali lagi ia berhasil masuk dan dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Kinerjanya dipenuhi dengan spekulasi negatif, ia diduga menjadi bagian dari sindikat makelar proyek pemerintah, Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus korupsi oleh KPK.
Di 2012 Abdul Kadir dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi VIII dan di mutasi ke Komisi VI yang membidangi perdagangan, investasi, koperasi dan BUMN. Tempo.co, Jakarta, pada tanggal 23 Februari 2012 mengonfirmasi alasan pencopotan kedudukan Abdul Kadir Karding sebagai Ketua Komisi VIII DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Abdul Kadir Karding memberi keterangan pencoporan dirinya dari kedudukan itu bertepatan dengan pengunduran Musyawarah Wilayah Jawa Tengah DPW Partai Kebangkitan Bangsa. "Kemarin saya baru dikasih surat dari Sekjen DPR bahwa saya dicopot dan dipindah ke Komisi VI. Suratnya tertanggal 20 Februari 2012," ujarnya kepada Tempo. Kamis 23 Februari 2012.
Abdul Kadir Karding membantah bahwa pencopotannya dari kedudukan tersebut karena tidak disukai oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Meskipun membantah namun fakta berbicara lain, sewaktu Abdul Kadir Karding maju mencalonkan diri sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah, ia tak memperoleh restu dari Muhaimin. Abdul Kadir Karding bahkan dikatakan lebih baik mundur dari pencalonan. Walaupun begitu, Abdul Kadir Karding tidak bergeming, ia tetap maju dalam pemilihan.
Abdul Kadir Karding juga tetap percaya diri maju dalam pilihan legislatif tahun 2014. Politikus licin ini berhasil kembali terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi III, membidangi hukum, HAM dan keamanan. Di periode tahun yang sama Abdul Kadir terpilih menjadi Sekretaris Jenderal DPP PKB periode 2014-2019
Berikut ini merupakan hasil evaluasi Abdul Kadir Karding sebagai Sekjen DPP PKB terhadap kinerja kementerian. Berdasarkan pada laporan Inilah.com, pada tanggal 2 Januari 2016, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding mengatakan evaluasi kinerja para menteri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, "Kewenangan evaluasi menteri ada pada Presiden, kalau dilakukan oleh menteri tertentu maka itu seperti 'jeruk makan jeruk'," kata Karding, di Jakarta, Selasa (5 Januari 2016).
Akan tetapi, ia tetap menyampaikan hasil evaluasi fraksinya, sebagai Sekjen, Abdul Kadir Karding meminta para menteri fokus bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya sehingga tidak terjadi kegaduhan politik dan sosial. Abdul Kadir Karding berkeyakinan terkadang pejabat lebih sering mencari sensai dan menuntut populatiras untuk dirinya sendiri daripada memikirkan tugas-tugasnya.
Reaksi itu timbul berkat rapor akuntabilitas yang diumumkan oleh Kementerian di pertengahan Desember 2015, diketahui terdapat kementerian-lembaga yang masuk dalam peringkat 10 teratas masing-masing; 1. Kementerian Keuangan dengan nilai 83,59 atau predikat A. 2. Komisi Pemberantasan Korupsi (80,89/A); 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (80,76/A); 4. Badan Pemeriksa Keuangan (80,45/A); 5. Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (77,54/BB); 6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (77,00/BB); 7. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (76,13/BB); 8. Kementerian Perindustrian (73,90/BB); 9. Badan Pusat Statistik (73,86/BB); 10. Mahkamah Konstitusi (73,73/BB).
Sedangkan kementerian-lembaga dengan peringkat 10 terendah yakni; 1. Dewan Ketahanan Nasional (56,97/CC) 2. Komisi Pemilihan Umum (56,17/CC) 3. Lembaga Ketahanan Nasional (55,04/CC) 4. Ombudsman Republik Indonesia (54.51/CC) 5. Lembaga Sandi Negara (54,24/CC) 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (53,97/CC) 7. Kementerian Pemuda Dan Olah Raga (53,54/CC) 8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (51,60/CC) 9. Perpustakaan Nasional (50,38/CC) 10. Kejaksaan Agung (50,02/CC) Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui rapor akuntabilitas kinerja kementerian dan lembaga yang telah diumumkan kepada publik.
Abdul Kadir Karding juga melakukan tanggapan terhadap hasil evaluasi penanggulangan dan pemberantasan terorisme yang dilakukan oleh para menteri. Pada tanggal 8 April 2015, Abdul Kadir Karding menyatakan dukungannya memblokir website radikal atas nama papun termasuk agama. Sebelum itu, tanggal 2 April 2015, Abdul Kadir Karding sudah mengungkapkan ‘cah santri’ sudah merasakan penyebaran radikalisme. Abdul Kadir Karding melayangkan saran kepada Plt.Kapolri agar semakin aktif berkolaborasi dengan pondok pesantren di manapun untuk menciptakan kedamaian dan rasa toleransi dalam kehidupan bersama demi mengantisipasi gerakan radikalisme. Ia mencontohkan propraganda ISIS, ia mengharapkan agar Polri tidak salah tangkap.