tirto.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 tahap 2 kini memasukin tahapan seleksi akademik. Untuk memeriahkan seleksi bagi para calon mahasiswa PPG ini, tersedia twibbon terkait PPG.
PPG Dalam Jabatan adalah pendidikan profesi guru yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik dan Kementerian Agama.
Seleksi penerimaan calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi administrasi tahap I;
2. Seleksi kemampuan akademik; dan
3. Seleksi administrasi tahap II
Seleksi Administrasi Tahap I PPG 2022
Seleksi administrasi tahap I meliputi pertama, Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi.
Kedua, dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP.
Ketiga berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tersebut, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.
Seleksi Kemampuan Akademik PPG 2022
Seleksi kemampuan akademik meliputi tes materi profesional, tes materi pedagogik, tes potensi akademik berbasis komputer, dan wawancara. Seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Seleksi Administrasi Tahap II PPG 2022
Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik wajib menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan.
2. Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 tahun terakhir, dengan ketentuan: pertama, guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan.
Kedua, guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan.
3. Surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
4. Pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
5. Surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
Bukti fisik administrasi disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan. Selenjutnya kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi.
Bagi Anda yang saat ini sedang mengikuti PPG 2022 Dalam Jabatan, berikut deretan link twibbon yang bisa digunakan:
Editor: Iswara N Raditya