Menuju konten utama

Link Prakerja.go.id: Cara Cek Lolos Gelombang 22 atau Tidak

Pendaftar yang lolos seleksi Prakerja dapat melakukan pembelian pelatihan maksimal 30 hari setelah lulus.

Link Prakerja.go.id: Cara Cek Lolos Gelombang 22 atau Tidak
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Gelombang 22 program Kartu Prakerja telah dibuka pada Senin (25/10/2021). Masyarakat yang berminat mengikuti program sudah bisa melakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id.

Tentunya tidak semua pendaftar akan menerima manfaat Prakerja. Hanya pendaftar yang lolos seleksi saja yang memperoleh bantuan biaya pelatihan serta insentif.

Status lolos tidaknya pendaftar Prakerja dapat dilihat melalui laman dashboard Prakerja, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk.
  • Masukkan alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya di kolom yang tersedia.
  • Masukkan password di kolom yang tersedia.
  • Pendaftar dapat mencentang "Ingat saya" untuk menyimpan email dan password di browser untuk mempercepat proses login akun dilain waktu.
  • Klik "Masuk".
  • Klik "Riwayat Gelombang".
  • Pendaftar yang lolos seleksi gelombang akan tercantum pesan "Lulus" pada kolom status gelombang.
  • Pendaftar yang tidak lolos seleksi gelombang akan tercantum "Gagal" pada kolom status gelombang dan notifikasi “Kamu Belum Berhasil”.

Selain melalui dashboard, informasi kelulusan akan disampaikan melalui SMS dan email masing-masing pendaftar.

Pendaftar yang berhasil lolos seleksi Prakerja dapat melakukan pembelian pelatihan maksimal 30 hari setelah status kelulusan disampaikan. Sementara bagi pendaftar yang belum lolos seleksi, dapat mengikuti seleksi gelombang Prakerja selanjutnya.

Apa yang memengaruhi status kelulusan?

Melansir laman resmi Prakerja, ada dua komponen utama yang memengaruhi status kelulusan pendaftar. Komponen pertama adalah hasil Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

Tes tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh pendaftar Kartu Prakerja untuk mendapatkan manfaat Kartu Prakerja. Hasil tes tersebut akan dievaluasi oleh manajer pelaksana dan menjadi salah satu penilaian kelayakan pendaftar untuk menerima manfaat Prakerja.

Tes Motivasi & Kemampuan Dasar diujikan secara online melalui www.prakerja.go.id. Durasi pengerjaan tes maksimal 25 menit dan sistem secara otomatis akan mengakhiri tes dalam durasi tersebut.

Komponen kedua adalah kuota Prakerja tiap periode gelombang. Setiap gelombang Prakerja mempunyai kuota untuk area dan periode tertentu. Setiap pendaftar hanya dapat memilih gelombang sesuai dengan domisili yang didaftarkan pada Kartu Prakerja.

Dengan kata lain, pendaftar harus bersaing dengan pendaftar lainnya yang mendaftar pada gelombang dan periode yang sama.

Siapa yang berhak mengikuti gelombang 22 Kartu Prakerja?

Kartu Prakerja diberikan bagi masyarakat yang belum atau sedang mencari pekerjaan dan ingin meningkatkan kompetensinya. Penerima manfaat diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Beri prioritas bagi mereka yang terdampak pandemi, yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan. Beri tahu mereka, dampingi mereka," demikian seperti dikutip melalui @Prakerja.go.id.

Secara spesifik, sasaran penerima Kartu Prakerja meliputi masyarakat yang termasuk dalam kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 18 tahun;
  • Sedang mencari pekerjaan;
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
  • Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK sebagai dampak COVID-19;
  • Diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.

Selain itu, terdapat pula kritera yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu:

  • Pejabat negara;
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Aparatur Sipil Negara (ASN);
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
  • Kepala desa dan perangkat desa;
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN maupun BUMD.

Baca juga artikel terkait PELATIHAN PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto