tirto.id - Peserta penerima program Kartu Prakerja wajib membeli minimal satu pelatihan dengan saldo yang telah diberikan. Pelatihan tersebut wajib dibeli dan diikuti hingga selesai untuk memperoleh insentif serta mempertahankan status kepesertaan Kartu Prakerja.
Merujuk Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, peserta Kartu Prakerja wajib membelanjakan pelatihan dalam 30 hari sejak dinyatakan lolos seleksi. Jika tidak, status kepesertaanya akan dicabut dan tidak akan bisa mengikuti seleksi gelombang Prakerja selanjutnya.
Saat ini, tepatnya pada Senin (25/10/2021) program Kartu Prakerja sudah memasuki seleksi gelombang 22. Calon peserta yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri melalui www.prakerja.go.id.
Untuk bisa mengikuti pelatihan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh peserta penerima Kartu Prakerja, mulai dari pembelian pelatihan, redeem voucher, mengikuti pelatihan, hingga memperoleh sertifikat.
1. Pembelian pelatihan Prakerja
Ada sejumlah platform digital yang saat ini menjadi mitra Prakerja untuk pembelian pelatihan, termasuk Karier.mu, Pijar, Pintaria, Sisnaker, Tokopedia, dan Bukalapak.
Pilih satu platformdigital yang paling disukai atau lebih sering digunakan. Secara umum, langkah-langkah pembelian pelatihan di keenam platform tersebut sama, meliputi tahap:
- Memilih jenis pelatihan yang diminati. Pastikan jadwal, materi, prosedur, serta durasi pelatihan cocok dan mampu diikuti sampai akhir.
- Melakukan checkout atau pembayaran menggunakan nomor dan saldo Prakerja.
- Memperoleh kode voucher pelatihan yang berfungsi untuk bergabung ke pelatihan di platform lembaga pelatihan.
Tidak ada batasan jumlah pelatihan yang dapat dibeli oleh peserta, asalkan saldo Prakerjanya masih mencukupi. Apabila peserta berencana membeli lebih dari satu pelatihan, pastikan pelatihan pertama sudah diselesaikan sebelum membeli pelatihan kedua.
2. Redeem voucher pelatihan
Perlu diketahui bahwa platform digital seperti Karier.mu, Pijar, Pintaria, Sisnaker, Tokopedia, dan Bukalapak tidak semuanya berperan sebagai lembaga penyedia pelatihan. Beberapa di antaranya, seperti Tokopedia dan Bukalapak hanya berfungsi sebagai ruang untuk pembelian pelatihan.
Untuk mengikuti pelatihan sendiri, peserta diharuskan melakukan redeem kode voucher di platform lembaga pelatihan yang dibeli. Contoh lembaga yang menyediakan pelatihan antara lain BakingWorld, Pakar, Arkademi, Skill Academy, Cakap dan sebagainya.
Apabila membeli pelatihan yang membutuhkan redeem kode voucher di lembaga pelatihan, peserta sebaiknya melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengakses platform lembaga pelatihan digital yang dibeli, misalnya pada link berikut:
- Cakap: https://upskill.cakap.com
- BakingWorld: https://bakingworld.id
- Arkademi: https://arkademi.com
- Skill Academy: https://skillacademy.com
2. Login di akun platformlembaga pelatihan. Apabila belum memiliki akun disarankan untuk mendaftar akun terlebih dahulu.
3. Melakukan redeem voucher dengan menyalin kode voucher yang diperoleh saat pembelian di lembaga pelatihan untuk memulai pelatihan.
Perlu diketahui bahwa masing-masing lembaga pelatihan memiliki kebijakan terkait redeem voucher yang berbeda. Pastikan untuk memenuhi seluruh persyaratan lembaga agar proses redeem tidak terkendala.
3. Mengikuti pelatihan yang dibeli
Kebijakan materi, jadwal, dan durasi pelatihan ditentukan oleh masing-masing lembaga pelatihan. Pastikan untuk telah memahami seluruh kebijakan agar dapat mengikuti pelatihan dengan lancar.
Apabila mengalami kendala untuk mengakses pelatihan, pastikan untuk melakukan hal-hal berikut:
- Melakukan redeem kode voucher. Apabila lupa kode voucher, peserta dapat mengaksesnya kembali ke platform digital tempat pembelian atau alamat email.
- Memiliki akun lembaga pelatihan dan login menggunakan password yang tepat.
- Telah menyelesaikan pelatihan yang dibeli sebelumnya.
Peserta wajib menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan hingga memperoleh sertifikat. Sertifikat tersebut akan menjadi bukti keikutsertaan peserta dan sebagai syarat mencairkan insentif biaya pencari kerja.
4. Menerima Sertifikat
Mengikuti pelatihan daring saja belum cukup untuk memastikan peserta menerima sertifikat pelatihan. Selain mengikuti kelas online, peserta wajib lulus tes akhir sesuai dengan kebijakan lembaga pelatihan yang diikuti.
Secara umum, setiap lembaga pelatihan menetapkan skor minimal atau passing grade tertentu untuk menetapkan status kelulusan. Peserta biasanya boleh mengikuti tes hingga berkali-kali hingga mencapai skor minimum pelatihan dan memperoleh sertifikat.
Selain mengikuti tes, peserta juga diwajibkan mengisi ulasan untuk lembaga pelatihan. Pengisian ulasan tersebut dapat dilakukan melalui laman dashboard.prakerja.go.id.
Perlu dicatat saat melakukan registrasi di lembaga pelatihan, pastikan menggunakan profil dan nama lengkap sesuai dengan identitas diri. Hal tersebut akan memengaruhi nama dan informasi yang akan tercantum di sertifikat kemudian.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto