tirto.id - Pengumuman hasil seleksi PPDB SD DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga akan diumumkan pada hari ini, Rabu (6/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi PPDB SD DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga, peserta diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online. Lapor diri bisa dilakukan mulai Rabu (6/7/2022) besok pada pukul 08.00 WIB.
Di mana, dalam lapor diri ini, peserta harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke sekolah tujuan masing-masing.
Adapun, link pengumuman hasil seleksi PPDB SD DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id.
Cara Cek Pengumuman PPDB SD DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga
Orang tua/wali dapat cek status kelulusan PPDB SD DKI Jakarta 2022 untuk Tahap Kedua di website https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara berikut:
- Buka website https://ppdb.jakarta.go.id, lalu pilih jenjang "SD" dan masuk ke laman "Seleksi" atau klik link ini;
- Klik "Pilih Sekolah" lalu pilih SD yang didaftarkan dengan klik salah satu tautan atau ketik nama sekolah di kolom pencarian.
- Status kelulusan masing-masing peserta akan tampil otomatis di laman PPDB Jakarta.
Cara Lapor Diri PPDB SD DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga
Prosedur lapor diri PPDB SD DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga bisa dilakukan secara online.
Merujuk (juknis) yang dirilis Disdik Provinsi DKI Jakarta tahap lapor diri bersifat wajib bagi seluruh peserta yang dinyatakan lolos PPDB.
Berikut cara lapor diri PPDB SD DKI Jakarta 2022 Tahap Kedua:
- Buka lamanhttps://ppdb.jakarta.go.id;
- Login dengan menggunakan nomor peserta dan password yang digunakan saat pendaftaran PPDB;
- Klik tombol "Lapor Diri";
- Cetak dan simpan tanda bukti lapor diri.
Tata Cara Seleksi PPDB SD DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga
1. Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan sesuai jadwal setelah PPDB Tahap Kedua selesai;
2. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan pada SD yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua selesai;
3. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada seluruh Jalur PPDB Tahap Pertama dan Kedua; atau
- belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB Tahap Pertama dan Kedua.
4. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu pendaftaran.
5. Calon peserta didik yang telah diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Editor: Yantina Debora