tirto.id - Seleksi peserta didik baru untuk Mts dan MA jalur madrasah pada PPDB Online Kemenag DKI Jakarta dibuka 10 Juni 2021 dan ditutup 11 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Mts dan MA jalur madrasah yang diadakan kementrian Agama (Kemenag) DKI Jakarta dibuka 10 Juni 2021. Jalur ini dapat diikuti oleh calon peserta didik baru (CPDB) yang berasal dari madrasah, baik di dalam atau luar DKI Jakarta. Hasil seleksi jalur ini akan diumumkan pada 11 Juni 2021 melalui laman PPDB di https://ppdb-madrasahdki.com.
Jalur madrasah adalah jalur yang disediakan bagi anak-anak lulusan madrasah untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan berikutnya. Pada jalur madrasah untuk Mts, calon peserta didik diperbolehkan memilih madrasah tujuan dengan maksimal dua pilihan madrasah. Sementara bagi jenjang MA jalur madrasah, calon peserta didik boleh memilih madrasah maksimal dua peminatan baik di madrasah yang sama atau berbeda.
Jika nantinya calon peserta didik gagal dalam seleksi, masih diperkenankan untuk mengikuti pendaftaran pada jalur lain selama masa pendaftaran masih dibuka. Sementara itu, bagi mereka yang lolos diwajibkan untuk melakukan Lapor Diri sesuai jadwal yang ditentukan untuk memperoleh jatah kuota daya tampung.
Berikut jadwal lengkap seleksi PPDB untuk Mts dan MA pada jalur madrasah:
- Pengajuan Akun: 27 Mei - 6 Juni 2021 (Hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
- Pendaftaran madrasah MTsN dan MAN, serta seleksi: 10 - 11 Juni 2021 (Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB di hari pertama dan ditutup pukul 15.00 WIB di hari terakhir)
- Pengumuman hasil seleksi akhir: 11 Juni 2021 (pukul 17:00 WIB)
- Lapor Diri: 12 Juni 2021 (pukul 08.00 - 16.00 WIB)
Sementara itu, hasil seleksi akan diumumkan melalui laman PPDB masing-masing jenjang. Tautan hasil seleksi Mts jalur madrasah dapat diakses melalui laman https://ppdb-madrasahdki.com/#/020101/hasil/seleksi. Lalu, hasil seleksi MA jalur madrasah dapat dilihat melalui tautan https://ppdb-madrasahdki.com/#/030101/hasil/seleksi.
Jika CPDB tidak melakukan lapor diri pada waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur dari hasil seleksi. Selain itu, risiko lainnya adalah tidak dapat mendaftar kembali pada jalur tahap akhir. Oleh sebab itu, sangat disarankan bagi peserta didik untuk segera lapor diri pada 12 Juni 2021 dan tidak lebih dari pukul 16.00 WIB.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis