tirto.id - Pendaftaran PPDB Bangka Belitung Tahap 2 telah dilaksanakan pada tanggal 24-29 Juni 2024 untuk jalur zonasi, mutasi SMA/SMK, dan jalur reguler.
Pengumuman PPDB Tahap 2 akan segera dilaksanakan secara online di link https://ppdb.babelprov.go.id/
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
PPDB tahap kedua dibuka jika masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB tahap pertama. Melalui pembukaan jalur kedua ini sekolah-sekolah negeri di Babel diharapkan dapat memaksimalkan penerimaannya.
Adapun Kuota penerimaan untuk jalur Zonasi SMA diberikan minimal 70 persen dari daya tampung sekolah tujuan dengan ketentuan Zona 1 sebesar 50-60 persen, Zona 2 sebesar 25-30 persen, dan Zona 3 sebesar 15-20 persen.
Kemudian, kuota penerimaan untuk jalur Mutasi SMA/SMK diberikan maksimal 3 persen dari daya tampung sekolah tujuan. Sedangkan, untuk jalur Reguler SMK diberikan sebesar 82 persen dari daya tampung sekolah tujuan.
Link Pengumuman Hasil PPDB Babel SMA tahap 2
CPDB yang sudah menyelesaikan pendaftaran selanjutkan harus menunggu hasil pengumuman PPDB Babel SMA Tahap 2 2024. Jadwal pengumuman PPDB Babel SMA 2024 tahap 2 berlangsung pada 2 Juli 2024, jam 17.00 WIB
Hasil pengumuman PPDB Babel SMA tahap 2 dapat dilihat secara online di menu "Seleksi", situs https://ppdb.babelprov.go.id/ atau link berikut:
Link cek hasil pengumuman PPDB Babel SMA tahap 2
Jadwal Daftar Ulang PPDB Babel SMA Tahap 2
Berikut ini rincian jadwal PPDB Babel SMA tahap 2:
- Pendaftaran Jalur Zonasi & Mutasi SMA: 24-27 Juni 2024
- Pendaftaran Jalur Reguler & Mutasi SMK: 24-29 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 2 Juli 2024
- Daftar Ulang Tahap 2: 3-6 Juli 2024
- Tahun Ajaran Baru/Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 15 Juli 2024
Cara Daftar Ulang PPDB Babel
Langkah terakhir apabila tahapan PPDB tahun 2024 sudah selesai adalah pendaftaran ulang. Tahapan ini dilakukan oleh peserta didik agar sekolah yang bersangkutan dapat memberikan status siswa.
Apabila calon siswa tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri dan membuat status kepesertaan menjadi gugur.
Berikut ini tata cara daftar ulang PPDB Babel:
- Kunjungi website resmi PPDB Babel di https://ppdb.babelprov.go.id/.
- Selanjutnya klik masukkan nomor peserta dan password pada halaman login.
- Klik tombol Lapor Diri.
- Baca dengan seksama pernyataan yang muncul di layar. Pastikan Anda memahami dan menyetujui semua ketentuan yang berlaku.
- Selanjutnya klik kotak Setuju.
- Selamat, lapor diri sudah berhasil dilakukan.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra