Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB SMA Banten 2021 Prestasi: Jadwal dan Syarat

Pendaftaran PPDB Banten 2021 jenjang SMA jalur Prestasi dibuka mulai hari ini, Rabu, 30 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.

Link Pendaftaran PPDB SMA Banten 2021 Prestasi: Jadwal dan Syarat
Sejumlah calon siswa antre menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum mengikuti proses verifikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMK Negeri 2 Serang, Banten, Rabu (16/6/2021). t. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - PPDB SMA Banten 2021 membuka pendaftaran jalur Prestasi pada hari ini, Rabu, 30 Juni 2021, atau bertepatan dengan pengumuman hasil seleksi jalur Zonasi.

Selain Prestasi dan Zonasi, PPDB SMA Banten juga membuka jalur pendaftaran Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali, yang baru akan dibuka pada 1 Juli 2021.

Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 20 persen dari total kuota/daya tampung. Dari 20 persen tersebut dialokasikan 60 persen bagi calon peserta didik jalur prestasi akademik dan 40 persen dari jalur prestasi non-akademik.

Jalur Prestasi bidang Akademik ditentukan dari Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapor Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal.

Sedangkan jalur Prestasi Non-Akademik adalah penghargaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya.

Syarat Umum dan Khusus

Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA Banten tahun 2021, berikut ini persyaratan umum PPDB SMA Banten dan persyaratan khusus untuk jalur Prestasi.

Persyaratan umum:

- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan belum menikah;

- Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 21 Juni 2021;

- Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Persyaratan khusus jalur Prestasi:

- Nilai rapor SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir;

- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non-akademik;

Jadwal PPDB SMA Banten 2021 Jalur Prestasi

Jadwal PPDB SMA Banten 2021 jalur Prestasi sempat berubah terkait perubahan agenda pendaftaran jalur Zonasi. Namun, yang berubah hanya jadwal pengumuman dan daftar ulang.

Berikut jadwal selengkapnya:

PRESTASIAWAL WAKTUPERUBAHAN WAKTU
PENDAFTARAN30 Juni s/d 4 Juli 202130 Juni s/d 4 Juli 2021
PENGUMUMAN6 Juli 20217 Juli 2021
DAFTAR ULANG7 Juli s/d 8 Juli 20218 Juli s/d 9 Juli 2021

Pendaftaran PPDB SMA Banten 2021 Prestasi

Dikutip dari laman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk SMA dilaksanakan secara online. Calon peserta didik dapat mengakses websiteppdb.bantenprov.go.id.

Jika Calon peserta didik berada di lokasi dimana tidak tersedia akses internet atau mendapat kesulitan ketika pendaftaran, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah yang dituju.

Dikutip dari juknis, calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.

Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya.

Bagi calon peserta didik dengan NISN kosong atau NISN ganda, serta calon peserta yang berasal SLTP/MTs/Sederajat di luar Provinsi Banten, maka pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah yang dituju.

Dan, calon peserta didik yang lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak melakukannya, calon peserta didik maka dianggap mengundurkan diri.

Baca juga artikel terkait PPDB BANTEN 2021 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora