tirto.id - Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan Transpak Mall Juanda menggelar vaksinasi massal COVID-19 untuk 5 kecamatan.
Adapun kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Medan Satria, Kecamatan Rawalumbu, dan Kecamatan Mustika Jaya.
Vaksinasi digelar hari ini, Rabu 14 Juli 2021, berlokasi di Transpark Mall Juanda Bekasi. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses di alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi.
Informasi ini merupakan bagian isi surat edaran Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU, bersifat Penting, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Masal Covid-19 di Transpark Mall Juanda Kota Bekasi ditandatangani 8 Juli 2021 ditujukan kepada Camat Bekasi Timur, Camat Bekasi Selatan, Camat Medan Satria, Camat Rawalumbu dan Camat Mustika Jaya.
Isi surat edaran menjelaskan Masyarakat yang akan mengikuti Vaksinasi Massal Covid-19 agar melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi Form online dengan alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi;
2. Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun keatas;
3. Setiap warga hanya diperkenankan mengisi form Satu Kali;
4. Menyiapkan identitas diri (KTP);
5. Calon penerima Vaksin wajib mengisi seluruh form dengan
benar dan lengkap.
Dalam pelaksanaan Vaksinasi Masal Covid-19 di Transpark Mall Juanda Kota Bekasi, tetap mengintensifkan penegakan 5M secara ketat;
> Menggunakan masker yang baik dan benar;
> Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
> Menjaga Jarak minimal 1 Meter;
> Menghindari kerumunan;
> Mengurangi Mobilitas (Jika tidak ada keperluan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).
Editor: Yantina Debora