tirto.id - Pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2022 Kemendesa akan diumumkan pada Kamis (6/10/2022). Peserta yang lulus proses seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap tes tertulis yang akan diselenggarakan pada Sabtu (8/10/2022).
PLD merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Tenaga pendamping lokal desa bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga kerja terampil pemula.
Pendampingan desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan desa, serta kerja sama antar desa untuk mendukung pencapaian SDGs desa.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PLD 2022
Peserta yang lulus dan tidak lulus akan diumumkan melalui website Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI. Berikut cara ceknya:
- Kunjungi alamat rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id;
- Klik menu Hasil Pendaftaran;
- Pelamar yang lulus registrasi/seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya;
- Waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta.
Jadwal Rangkaian Pelaksanaan Rekrutmen PLD 2022
Peserta rekrutmen baru PLD tahun 2022 dapat mencermati jadwal rangkaian pelaksanaannya, berikut berdasarkan pengumuman Nomor:1779/SDM.00.03/IX/2022 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI:
- Jumat, 23 September 2022: Pengumuman Rekrutmen
- Rabu, Minggu 28 September - 2 Oktober: Penerimaan Pendaftaran
- Senin, Rabu 03 - 05 Oktober 2022: Seleksi administrasi
- Kamis, 06 Oktober 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi
- Sabtu, 08 Oktober 2022: Pemanggilan Tes Tulis
- Senin, 10 Oktober 2022: Seleksi Tes Tulis
- Rabu, 12 Oktober 2022: Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Tes Wawancara
- Kamis – Rabu, 13 - 19 Oktober 2022: Seleksi Tes Wawancara
- Jumat, 21 Oktober 2022: Penetapan Hasil Seleksi oleh Tim Seleksi
- Jumat, 28 Oktober 2022: Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru
- Rabu, 25 November 2022: SK Pengangkatan
- Senin - Rabu, 28 – 30 November 2022: Pelatihan Pratugas/Pembekalan
- Jumat, 01 Desember 2022: Kontrak Kerja
- Jumat, 01 Desember 2022: Penempatan/Mulai Bertugas
Tugas Pokok dan Fungsi PLD
Tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020.
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa;
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa;
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa; dan
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora