Kekayaan Intelektual (KI) yang mencakup paten, merek, hak cipta (yang bersifat tak-bendawi atau intangible) maupun informasi, pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dan lain sebagainya (yang bersifat bendawi atau tangible) wajib dilindungi karena berkaitan dengan produk pemikiran manusia. Agar KI mendapatkan perlindungan, ia harus didaftarkan sehingga bebas pembajakan dan punya nilai ekonomis. Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemerintah sudah membuat aturan sekaligus saluran perlindungan KI. Manfaatkan saluran yang ada demi kepentingan karya Anda sendiri.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis