tirto.id - Jadwal libur bursa Mei 2020 telah ditentukan usai adanya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tanggal 22 Februari 2021.
Dikutip dari IDX, Senin (3/5/2021) jadwal libur bursa efek Indonesia terdapat pada cuti bersama dan libur Lebaran yakni tanggal 12 Mei, 13 Mei, 14 Mei dan 26 Mei sebagai hari Waisak.
Karena terdapat libur nasional serta cuti bersama tersebut, hari aktif bursa hanya sebanyak 17 hari pada Mei 2021.
Berikut Daftar Libur Bursa Mei 2020:
1. Rabu, 12 Mei 2021: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. Jumat, 14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. Rabu, 26 April 2021: Hari Raya Waisak 2565
Dikutip dari website IDX, hari libur Bursa mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Libur Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021 tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa karena jatuh pada hari Sabtu," demikian pengumuman di laman IDX.
Selain jadwal di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
Jadwal Libur Bursa 2021:
Daftar Hari Libur Nasional 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
2 April: Wafat Isa Al Masih;
1 Mei: Hari Buruh Internasional;
Mei: Cuti Bersama Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;
1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal;
25 Desember: Hari Raya Natal.
Sebelumnya pemerintah meniadakan 5 hari cuti bersama yakni cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret; Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada 17, 18, 19 Mei; dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.
Penyebab adanya revisi cuti bersama 2021 itu lantaran kurva kasus COVID-19 yang belum juga melandai. Pemerintah khawatir, jika diberikan libur panjang, kasus COVID-19 akan meningkat di Tanah Air.
Link Download SKB 3 Menteri Soal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Editor: Agung DH