tirto.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1443 H, Idul Fitri 2022 atau Lebaran 2022 akan jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Sehingga jika merujuk pada penetapan 1 Syawal 1443 H atau Idul Fitri 2022 versi Muhammadiyah, maka Lebaran 2022 akan dirayakan enam hari lagi.
Sementara itu, Kementerian Agama rencananya baru akan menggelar sidang isbat 1 Syawal 1443 H pada Minggu, 1 Mei 2022 petang. Sidang isbat ini akan menetapkan tanggal perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Pelaksanaan sidang isbat ini akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementeran Agama dan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal. Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Minggu, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H.
“Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," jelas Kamaruddin di Jakarta.
Nantinya, hasil keputusan sidang isbat soal penetapan 1 Syawal 1443 H atau Idul Fitri 2022 akan disampaikan secara langsung oleh Kemenang dalam konferensi pers yang disiarkan TVRI sebagai TV pool.
Anda dapat menyimak siaran langsung penetapan 1 Syawal 1443 H atau Idul Fitri 2022 melalui live streaming TVRI dalam link berikut ini. Selain itu, live streaming penetapan 1 Syawal 1443 H atau Idul Fitri 2022 juga bisa disimak melalui YouTube dan media sosial Kementerian Agama berikut ini.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan penambahan 4 hari cuti bersama pada 2022 yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani 7 April 2022.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, dalam SKB terbaru tersebut Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyepakati adanya tambahan cuti bersama yaitu pada 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022. Sementara itu, hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H ditetapkan 2 hingga 3 Mei 2022.
Editor: Iswara N Raditya