Menuju konten utama

Langgar PPKM, TikToker Juy Putri Bakal Disidang Tipiring di Bekasi

Seleb Tiktok Juy Putri melanggar aturan PPKM dengan menggelar pesta ulang tahun di sebuah hotel di Bekasi.

Langgar PPKM, TikToker Juy Putri Bakal Disidang Tipiring di Bekasi
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Selebgram Julia Eka Putri alias Juy merayakan pesta ulang tahun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di sebuah hotel kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Imbasnya, ia harus menjalani proses hukum lantaran melanggar peraturan pada era pandemi COVID-19. Hukumannya tergolong ringan. Seperti yang sudah terjadi kepada pelanggar PPKM, ia terancam denda beberapa juta atau kurungan penjara.

"Besok Kamis, mereka maju sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, ketika dihubungi Tirto, Rabu (28/7/2021).

Akibat perbuatannya, Julia dijerat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Satu orang dari pihak hotel juga akan menjalani hukuman serupa. Hasil ini diketahui usai Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota memeriksa mereka pada 27 Juli atau enam hari setelah penyelenggaraan resepsi.

Kegiatan itu berlangsung tanpa izin dari kepolisian maupun pihak Pemerintah Kota Bekasi. Namun di masa pandemi ini, pemerintah melarang publik untuk berkerumun agar mencegah penularan virus COVID-19. Sementara, melalui akun TikTok juyyputrii21 meminta maaf.

"Aku mau meminta maaf kepada semuanya atas kecerobohan dan kelalaian aku mengadakan acara ulang tahun di saat PPKM sedang berjalan, semua ini bakalan jadi pelajaran buat aku kedepannya," kata dia.

"Dan acara ini tidak ada yang bisa dibenarkan. Jadi aku memohon maaf pada semuanya tulus dari hati aku dan tanpa ada paksaan sedikitpun, jadi aku mau minta maaf yang sebesar-besarnya pada kalian," sambung Julia.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali