Menuju konten utama

KY Mulai Proses Penerimaan Calon Hakim Agung MA

Komisi Yudisial (KY) kembali menerima usulan calon hakim agung (CHA) untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

KY Mulai Proses Penerimaan Calon Hakim Agung MA
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) kembali menerima usulan calon hakim agung (CHA) untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Penerimaan usulan CHA dibuka hingga 15 hari ke depan.

"Berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, MA membutuhkan enam hakim agung," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (7/3/2017), seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan surat tertanggal 8 Februari tersebut, MA membutuhkan enam hakim agung untuk mengisi satu orang untuk kamar pidana, dua untuk kamar perdata, satu untuk kamar agama, satu untuk kamar militer, dan satu untuk kamar tata usaha negara.

Khusus untuk kamar militer, calon hakim agung juga harus berasal dari militer. Sementara untuk kamar tata usaha negara, calon hakim agung diharuskan memiliki keahlian hukum perpajakan.

"Berdasarkan hasil Rapat Pleno KY pada Senin, 27 Februari 2017, KY akan membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan usulan CHA yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CHA Tahun 2017," kata Farid.

Proses pengajuan usulan ini dibuka selama 15 hari, mulai pada Rabu (8/3/2017) hingga Rabu (29/3/2017).

Dalam mencari enam CHA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon.

"Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," kata Farid.

Para CHA akan menjalani serangkaian tahapan diantaranya; seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

Setelah melewati seluruh tahapan, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CALON HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri