Menuju konten utama

Kubu Djan Faridz Nilai Muktamar Islah Langgar Putusan MA

Ketua DPW PPP Kalbar Sutarmidji dari kubu Djan Faridz menyatakan pihaknya menolak hasil muktamar islah beberapa hari lalu karena dinilai sudah melanggar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. 

Kubu Djan Faridz Nilai Muktamar Islah Langgar Putusan MA
Ketua Umum PPP terpilih Romahurmuziy menyampaikan pidato politik saat penutupan Muktamar VIII PPP 2016 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (10/4). Dalam pidato politiknya Romahurmuziy menargetkan PPP meraih posisi tiga besar dalam pemilihan umum 2019. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Ketua DPW PPP Kalbar Sutarmidji dari kubu Djan Faridz menyatakan pihaknya menolak hasil muktamar islah beberapa hari lalu karena dinilai sudah melanggar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Sutarmidji menilai dalam Putusan MA tersebut isinya telah menolak permohonan penggugat asal (Wakil Kamal) untuk kembali ke muktamar Bandung dan menyatakan muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

Sebelumnya pada Muktamar VIII PPP atau yang disebut muktamar islah pada Minggu (10/4/2016), Romahurmuziy terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.

"Meski presiden, wapres, menteri hadir dalam muktamar itu, tidak membuat semua putusan 601 batal. Itu tetap berlaku sampai kapanpun karena sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)" katanya di Pontianak, Senin (11/4/2016).

Sutarmidji yang juga wali kota Pontianak itu menambahkan, secara nama yaitu muktamar islah saja menurutnya sudah melanggar AD/ART partai. Apalagi yang dilakukan seperti mengulangi lagi seperti muktamar di Surabaya.

"Cuma 8 DPW yang hadir dan itu dianggap aklamasi. Yang lebih kita sesalkan, di sana sempat ribut-ribut, padahal di situ juga ada undangan dari DPC dan lain-lainnya," tuturnya.

Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga siapapun dia tidak boleh melanggar hukum seperti kasus PPP yang sudah memiliki kekuatan hukum di putusan 601 yang sudah inkracht.

Di Kalbar, PPP di bawah kepemimpinanya dari kubu Djan Faridz sebagai ketua Umum DPP PPP memastikan lebih kuat dan solid. Ia membuktikan bahwa dalam beberapa hari lalu dengan persiapan Musyawarah Wilayah yang cuman dua hari dan menghubungi pengurus DPC melalui via telepon, semua DPC hadir.

"Bahkan, peserta Muswil lebih dari 200-an orang, saya tetap ke kubu Pak Djan Faridz, tidak akan bergeser sedikitpun. Meskipun dari 1.000 kader PPP sebanyak 999 pindah ke kubu lainnya, saya tetap istiqomah, karena saya yakin benar," tuturnya.

Sutarmidji juga menyatakan, jika Kemenkumhan mengeluarkan SK kepengurusan hasil muktamar islah, maka dipastikan pihaknya dari kubu Djan Faridz akan menggugat. Hal itu ditegaskannya kembali, putusan yang ada sudah inkracht dan tidak perlu diganggu gugat.

(ANT)

Baca juga artikel terkait DJAN FARIDZ atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH