Menuju konten utama

Kuasa Hukum Surya Anta Respons Kunjungan Komnas HAM dan MRP

Kunjungan Komnas HAM dan MRP ke sel tahanan Surya Anta dan beberapa mahasiswa Papua di Mako Brimob dilakukan tanpa pemberitahuan. Kuasa Hukum sampaikan sejumlah keberatan.

Kuasa Hukum Surya Anta Respons Kunjungan Komnas HAM dan MRP
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melakukan pemeriksaan sel tahanan 6 mahasiswa Papua yang menjadi tersangka atas tuduhan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (20/9/2019). FOTO/Humas PMJ

tirto.id - Kuasa hukum Surya Anta dan lima mahasiswa Papua yang ditahan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Michael Himan, memberikan respons atas kunjungan perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan perwakilan Komnas HAM ke Surya Anta dan lima mahasiswa Papua pada Sabtu (21/9/2019) kemarin.

"Pertama, kami tim kuasa hukum dengan tegas menyampaikan bahwa kami tidak menerima opsi penangguhan penahanan terhadap enam tersangka makar," kata Michael lewat pesan tertulisnya kepada wartawan Tirto, Minggu (22/9/2019) sore.

Kedua, kata Michael, tim kuasa hukum mempersilakan Komnas HAM dan MRP untuk menjalankan tugas sesuai tupoksi guna melakukan lobi politik mengingat itu menjadi tanggung jawab dua lembaga independen tersebut.

"Ketiga, kami meminta pada Komnas HAM untuk segera memindahkan enam tersangka makar ke Polda Metro Jaya, yang katanya akan ditindaklanjuti," lanjut Michael.

Selanjutnya, kata Michael, jika perwakilan MRP dan Komnas HAM ingin berkunjung kembali ke Mako Brimob atau bertemu dengan Presiden Joko Widodo, tim kuasa hukum meminta untuk melakukan koordinasi dengan tim kampanye politik dan pendampingan yang telah dibentuk di Jakarta dan dikoordinatori oleh Suarbudaya Rahadian.

Sebab, ungkapnya, kunjungan tersebut dilakukan di luar sepengetahuannya dan Nelson Simamora selaku kuasa hukum, serta Suarbudaya Rahadian selaku pendamping rohani,

"Pagi jam delapan tim MRP dan Komnas HAM sudah tiba di Mako Brimob, lihat-lihat lokasi Mako. Jam sebelas mereka dipersilakan masuk besuk enam tahanan politik tersangka kasus makar Surya dan kawan-kawan," tutur Michael.

"Kelima, silakan MRP, Gubernur, dan DPR cari panggung atau lobi politik asalkan tidak mengorbankan enam tersangka. Terakhir, keenam, jika lobi politik tidak menunjukan kemajuan dalam dua minggu, maka kami tim kuasa hukum akan mengambil langkah pra-peradilan," imbuhnya.

Meski demikian, Michael menyampaikan bahwa kunjungan perwakilan MRP hanya ingin memastikan kondisi kesehatan enam tersangka makar, karena banyak isu bereda di Papua bahwa enam tersangka tidak diperlakukan baik oleh polisi.

"Yang saya tahu, Ketua MRP sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk melakukan pertemuan membahas penangkapan yang terjadi di Papua maupun di Jakarta. Juga mahasiswa yang eksodus tidak mau balik ke kota studi masing-masing ketika enam tersangka belum dibebaskan. Hal ini menjadi pertimbangan daya tawar politik MRP," kata Michael.

Michael bilang, hari Selasa (24/9/2019) mendatang para perwakilan MRP akan pulang ke Papua dan rapat dengan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membahas lobi politik pembebasan enam tersangka dengan Presiden.

"Pertemuan dengan presiden, Gubernur, DPR, dan MRP. Menunggu panggilan Presiden Jokowi. Dan juga, MRP meminta maaf kepada tim kuasa hukum dan pendamping, yaitu kami, karena datang kunjungi tidak melalui satu pintu atau tidak berkoordinasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana