tirto.id - Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghalang-halangi hak berkunjung kerabat atau keluarga dari kliennya. Padahal, kata dia, hal itu bagian dari hak dasar yang mesti dipenuhi Imam sebagai tahanan.
“Hak klien kami, Pak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga,” kata Wa Ode, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Ia menambahkan, “Padahal jelas Pasal 61 KUHAP salah satu hak tersangka adalah hak untuk dikunjungi baik urusan kekeluargaan atau urusan yang lain.”
Wa Ode mengklaim sudah mengajukan surat ke KPK, namun belum mendapatkan balasan. Izin jenguk memang sudah keluar kata dia, tapi tanpa keterangan nama-nama.
“Harusnya nama-nama itu keluar, tapi sampai sekarang tidak ada. Beliau ini kan butuh dukungan, apalagi tersangka itu kan belum tentu bersalah. Jadi hargailah,” kata Wa Ode.
Sejauh ini, kata dia, KPK hanya memperbolehkan keluarga inti yang menjenguk Imam, antara lain istri dan anak-anaknya. Namun itu dinilai Wa Ode tak cukup, sebab Imam menginginkan dijenguk sanak keluarga lainnya.
“Itu hak kita untuk dikunjungi saudara. Itu yang sampai sekarang belum diizinkan," ujar dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan silakan saja kuasa hukum Imam Nahrawi mengajukan penambahan pengunjung di rumah tahanan.
Menurut Febri, KPK tidak akan mempersoalkan siapapun yang mau menjenguk asal tidak memiliki hubungan dalam perkara.
“Kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi. Tentu akan kami pertimbangkan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz