Menuju konten utama

Kuasa Hukum Brigadir J Berdoa Dapat Hakim yang Adil

Tim kuasa hukum Brigadir Yosua akan menyasar Pasal 340 KUHP lantaran pasal itu merupakan yang terberat dalam persangkaan Ferdy Sambo dkk.

Kuasa Hukum Brigadir J Berdoa Dapat Hakim yang Adil
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap hakim dapat berlaku adil dalam menangani perkara pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya mengajak seluruh masyarakat supaya majelis hakim yang memutus, [yang] mengadili kasus almarhum Brigadir Yosua ini demi keadilan [dan] ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Kamaruddin saat konferensi pers di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Harapan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice lengkap atau P21.

“Setelah P21 lalu P22 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka kami berdoa kepada Tuhan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar nanti hakimnya, misalnya tiga, lima atau tujuh adalah hakim-hakim wakil dari Tuhan,” kata Kamaruddin.

Pada persidangan nanti, tim kuasa hukum Brigadir Yosua akan menyasar Pasal 340 KUHP lantaran pasal itu merupakan yang terberat dalam persangkaan Ferdy Sambo cs.

Sebelumnya, Polri akan menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus ini.

"Nanti penyidik ke jaksa penuntut umum untuk mengambil surat P21 dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu, 28 September 2022.

Lima berkas perkara ini ialah milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto