tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mempetisikan calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Tito Karnavian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena dianggap terkait dengan kriminalisasi 23 aktivis buruh. KSPI juga meminta agar petisi tersebut dibacakan dalam dalam uji kepatutan dan kelayakan.
"Buruh akan menyerahkan petisi catatan kritis tentang Tito Karnavian kepada pimpinan DPR dan Komisi III pada Rabu (22/6/2016)," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, petisi tersebut terkait dengan catatan terhadap Tito Karnavian. Yang pertama, kata dia, terkait dengan kriminalisasi 23 aktivis buruh, dua advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan satu mahasiswa yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka, kata dia, terancam dipenjara karena melakukan aksi di depan istana pada 30 Oktober 2015 lalu. "Dari bukti video, buruh mengalami kekerasan tanpa perlawanan. Mobil komando milik buruh juga mengalami perusakan," tutur Iqbal.
Sementara catatan yang kedua, kata dia, Tito dinilai menjadi pendukung utama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam membuat peraturan tentang pelarangan aksi kecuali di tiga tempat. Tito juga dinilai pendukung aturan tentang ujaran kebencian. "Sikap itu merupakan sikap yang antidemokrasi," ujarnya.
Selain itu, Iqbal juga mengatakan bahwa rakyat dan buruh berharap agar Polri tidak tunduk kepada penguasa dan pemodal. "Kapolri harus bersungguh-sungguh menggunakan kewenangannya menegakkan demokrasi, bukan hanya berlindung dengan jargon 'demi ketertiban' tetapi memberangus demokrasi. Ketertiban tidak akan pernah tercapai ketika kemiskinan dan ketidakadilan masih dirasakan," kata Iqbal.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto