tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno guna menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II, Kamis (15/11/2018) malam.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pleno harus digelar sebagai amanat dari rapat penentuan DPT pada 16 September lalu. Kala itu, hasil rapat memutuskan KPU RI diberi waktu 60 hari untuk menyempurnakan DPT yang akan menjadi basis perhitungan logistik pemilu 2019.
"Jadi kami akan lakukan rekap dari tiap-tiap provinsi. Ya mudah-mudahan tiap provinsi bisa diselesaikan sehingga kami bisa melakukan rapat untuk menetapkan DPT hasil perbaikan yang kedua," kata Arief kepada wartawan di kantornya.
Arief memastikan, dalam rapat pleno nanti saya DPT terbaru dari 3 daerah tidak akan dihitung. Ketiga daerah itu adalah Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi. Ketiga daerah itu adalah wilayah terdampak bencana gempa bumi dan tsunami akhir September 2018.
Menurut Arief, angka DPT di 3 daerah itu mungkin baru bisa diperbarui sekitar satu bulan ke depan. Akan tetapi, waktu pemutakhiran juga bisa mundur, tergantung dari sejauh mana proses perbaikan di ketiga wilayah itu.
"Kalau warga udah siap juga untuk memulai proses pemutakhiran lagi, maka tentu kami bisa mulai. Tergantung percepatan perbaikan daerah yang terdampak," ujarnya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani