Menuju konten utama

KPK Terima LHA Kasus SYL dari PPATK: Telusuri Dana Korupsi

Laporan hasil analisis PPATK itu akan digunakan untuk menelusuri uang masuk dan keluar dari rekening pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK Terima LHA Kasus SYL dari PPATK: Telusuri Dana Korupsi
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). KPK menyita sejumlah uang rupiah, uang dolar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang juga dilakukan terhadap ruang Mentan di Kantor Kementerian Pertanian dan ruangan Sekjen di kompleks Kementan Ragunan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan hasil analis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu, penyidik mendalami aliran uang dari hasil korupsi itu.

"Betul, (PPATK) telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Ali membeberkan, laporan hasil analisis PPATK itu akan digunakan untuk menelusuri uang masuk dan keluar dari rekening pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, tidak disebutkan siapa saja pihak yang dimaksud tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan Ali, tidak menutup kemungkinan, dari LHA PPATK itu akan ditemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga mengoptimalkan asset recovery-nya," kata Ali.

Disampaikan Ali, KPK mengapresiasi atas kerja cepat yang dilakukan PPATK dalam menuntaskan LHA. Selanjutnya, KPK akan bekerja menganalisa hasil tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini beredar surat perintah penyidikan dengan nama tersangka Mentan SYL. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK.

Sebelumnya Ali sempat menyatakan bahwa terdapat beberapa bagian kasus di Kementan tersebut. Pada akhirnya, saat semua bukti terkumpul lengkap, ia memastikan akan dibuka ke publik.

Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri tidak mau menyampaikan secara pasti kapan Mentan SYL akan dipanggil kembali. Ia hanya menyampaikan penyidik bekerja tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Tadi sudah saya sampaikan semua proses penegakan hukum itu melalui proses ketentuan hukum pidana. Pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi saksi, sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana baru ada tersangkanya," ujar Firli Bahuri, Kamis (5/10/2023).

Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan informasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Dia pun mengaku penyidik KPK telah melakukan ekspose untuk penetapan tersangka SYL.

"Bahwa dia [SYL] sudah ditetapkan tersangka. Saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat