Menuju konten utama

KPK Periksa James Riady Besok dalam Kasus Meikarta

KPK akan memeriksa James Riady dalam kasus suap proyek Meikarta. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk 9 tersangka dalam kasus ini.

KPK Periksa James Riady Besok dalam Kasus Meikarta
Pengusaha nasional James Riady bergegas usai melaporkan tax amnesty di Kantor DJP Pajak, Jakarta, Jumat (2/9). ANTARA FOTO/Norman

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Untuk itu, esok, Selasa (30/10/2018) KPK berencana memanggil CEO Lippo Group James Riady untuk dimintai keterangan.

"Besok pagi di agendakan atau dijadwalkan pemanggilan terhadap James Riady sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).

Rencananya putra sulung Mochtar Riady ini akan diperiksa untuk kesembilan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu Febri enggan menjelaskan soal materi pemeriksaan esok hari.

"Materinya apa tentu besok ya bisa disampaikan, tidak mungkin saya sampaikan materinya apa malam ini karena pemeriksaan kan belum dilakukan," ujarnya.

Sepanjang penyidikan ini, KPK telah memeriksa 34 saksi untuk kesembilan tersangka. Secara umum penyidik mencecar mereka soal proses perizinan, perencanaan, dan juga sumber uang suap dalam proyek Meikarta.

"Tentu itu juga menjadi perhatian KPK untuk melihat apakah sumber uang itu uang pribadi atau uang korporasi," kata Febri.

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan pers Senin, (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH