tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager wilayah I PT Hutama Karya, Sarjono. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan jembatan Waterfront City Multi Years atau Jembatan Bangkinang.
Pembangunan itu dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016. Tersangka dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Bangkinang Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN [Adnan]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Kedua tersangka itu adalah Adnan dan I Ketut Suarbawa (IKS) Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/ Manajer Divisi Operasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Saut mengatakan, penetapan tersangka itu diduga karena keduanya telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat karena jabatan atau kedudukan tersebut.
KPK menduga, Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain proyek jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Suarbawa.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Karya pada Agustus 2013. Kemudian, Wijaya Karya melakukan tanda tangan nilai kontrak sekitar Rp15,1 miliar pada Oktober 2013. Namun, I Ketut Suarbawa diduga melakukan upaya menaikkan harga terhadap sejumlah item dengan tahun jamak sejak APBD 2015 hingga APBD tahun 2016.
KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek dengan total Rp117,68 miliar.
Sementara itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar atau sekitar 1 persen dari total nilai proyek.
KPK menyangkakan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri