Menuju konten utama

KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Proyek di Tulungagung-Blitar

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Susilo Prabowo."

KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Proyek di Tulungagung-Blitar
Tersangka Direktur PT. Moderna Teknik Perkasa Susilo Prabowo meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (29/6/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk tersangka Susilo Prabowo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, hari ini, Rabu (1/8/2018).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Susilo Prabowo dalam kasus suap proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/8/2018) sebagaimana dilansir Antara.

Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Febri menjabarkan, empat saksi itu ialah Kepala Dinas PU Kota Blitar Hermansyah Permadi, Hendi Aris Setiawan yang merupakan ajudan Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar, pensiunan PNS Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni dan PNS BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani.

Terkait kasus ini, telah ditetapkan sejumlah tersangka yaitu Bupati Tulungagung Terpilih Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno serta tiga orang lainnya dari unsur swasta masing-masing Susilo Prabowo, Agung Prayitno, dan Bambang Purnomo.

Sementara itu, KPK pada Rabu dijadwalkan memeriksa Susilo dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo. Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Selain itu, diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.

KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT TULUNGAGUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani