Menuju konten utama

KPK Ibarat Pemain Asing di Liga Indonesia

Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengibaratkan KPK seperti pemain sepak bola asing yang didatangkan dari liga asing.

KPK Ibarat Pemain Asing di Liga Indonesia
Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki (kanan). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memberikan tanggapan terhadap kinerja KPK, ia mengumpamakan KPK seperti pemain asing yang kerap dijegal saat bertanding untuk memberantas korupsi di "liga Indonesia".

"Maaf, KPK seperti pemain sepak bola asing yang didatangkan ke liga Indonesia, bukannya dioper bola, malah ditelikung, lari dijegal teman sendiri. Harusnya diumpan bola supaya bisa menembak dan gol, bisa memainkan, bisa mengendalikan permainan dan menyerang dengan baik. Ini tidak," kata Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Konferensi pers itu dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK yaitu Adnan Pandu Praja (pimpinan jilid III), Zulkarnain (pimpinan jilid III), Taufiequrachman Ruki (pimpinan jilid I dan pelaksana tugas pimpinan jilid III), Erry Riyana Hardjapamekas

"Kita lari ke kiri malah dijegal teman sendiri, itu yang saya rasakan sebagai pimpinan KPK. Belum yang lain-lain diancam pula. KPK tidak dikasih anggaran, pikiran seperti apa itu? Masa anggota parlemen, pejabat negara mengeluarkan omongan KPK dan polisi tidak usah diberikan anggaran, yang benar saja? Sesuai logika tidak tuh? Kebodohan maksimal menurut Pak Erry," tambah Ruki.

Menurut Ruki, kehancuran Indonesia karena korupsi sehingga untuk mengatasi korupsi semua pihak harus kompak.

"Mungkin kalau hanya dilihat dari hak angket, (masyarakat) tidak melihat ini (pelemahan) sistemik, tapi buat kami yang mulai dari awal di KPK terasa sekali tekanan demi tekanan kepada kami dari mereka yang kenikmatannya. Bagi mereka yang tidak terggangu ya mereka baik-baik saja, tapi bagi kami yang ada di KPK secara sistemik langkah-langkah pemberantasan korupsi ini mereka ganjal," tegas Ruki.

Ruki menyampaikan hal tersebut terkait dengan tindakan panitia khusus (pansus) hak angket KPK yang melakukan sejumlah hal untuk mencari-cari kesalahan KPK misalnya dengan meminta hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK dan menyatakan ada temuan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4 Juli 2017.

Selanjutnya pada 6 Juli 2017, pansus juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mencari laporan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap para narapidana tersebut.

Ada 7 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, fraksi Gerindra dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.

Ketua pansus hak angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta dolar AS.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4/2017) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik (e-KTP).

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa Novel namanya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo