tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami munculnya nama mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj sebagai penerima aliran dana suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung, Kamis, 26 Januari 2023.
"Iya, fakta sidang tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Januari 2023.
Ali menyebut fakta baru di persidangan itu tak bisa langsung membuat KPK bergerak karena pemyidik harus mendapat keterangan serupa dari saksi lainnya agar bisa dikembangkan.
"Apakah benar ada fakta hukum tersebut ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja memang perlu dilakukan pendalaman," jelasnya.
Dalam persidangan lanjutan kasus suap PMB di Universitas Negeri Lampung, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi bernama Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani.
Awalnya, jaksa memperlihatkan catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi bukti dalam perkara ini. Dalam catatan tersebut, tertulis sebuah inisial SAS dengan nominal Rp30 juta.
"Itu amplop Rp30 juta untuk siapa? Amplop SAS,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab Mualimin.
"Kebutuhannya apa?" tanya jaksa.
"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, mengisi pengajian," ungkap Mualimin.
Namun demikian, Mualimin menegaskan bahwa Said Aqil tidak mengetahui bahwa uang yang ia terima berasal dari suap calon mahasiswa baru Unila.
"Pak Kiai enggak tahu (kalau uang tersebut berasal dari suap calon mahasiswa)," imbuh Mualimin.
Hingga berita ini diturunkan, Tirto masih berupaya meminta tanggapan pihak Said Aqil ihwal fakta persidangan tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky