tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang 23 barang rampasan di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (25/7/2018).
"Ada 23 barang yang dilelang berupa rumah, tanah, mobil, handphone, kain kiswah hingga batu akik dengan nilai limit atau nilai terendah berkisar antara Rp14 miliar hingga Rp58 ribu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Febri menjelaskan, lelang barang rampasan itu merupakan salah satu proses untuk mengembalikan uang yang dinikmati oleh para koruptor kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
"Jadi, kami mengajak semua pihak untuk mengikuti lelang tersebut, 23 barang lelang dapat dilihat di website KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu," ucap Febri.
Satu lembar kain kiswah atau penutup kabah berukuran 80 cm x 59 cm yang akan dilelang itu merupakan barang sitaan dalam kasus korupsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Kain kiswah tersebut akan dilelang dengan nilai limit atau nilai terendah sebesar Rp22,5 juta.
Febri menegaskan, proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suryadharma Ali saat ini juga tidak bisa menghentikan proses lelang yang akan dilakukan tersebut.
"Terkait pertanyaan apakah proses peninjauan kembali ini bisa menghentikan proses lelang yang dilakukan, saya kira itu tegas ya di Undang-Undang MA sangat jelas diatur pelaksanaan PK tidak menghentikan eksekusi atau pelaksanaan sebuah putusan. Jadi kami hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra