tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mempertegas materi imbauan tentang produk susu kental manis (SKM). Hal ini agar masyarakat tidak salah mempersepsikan produk tersebut sebagai penambah nutrisi.
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza), Sitti Hikmawatty menilai imbauan pemerintah mengenai SKM masih ambigu. Dia khawatir imbauan pemerintah sulit mengubah persepsi masyarakat mengenai SKM.
“[Minum] SKM [bagi] masyarakat, berasumsinya minum susu, tapi ternyata tidak. Kalau tidak ada anjuran tegas dari pemerintah maka tak berpengaruh bagi masyarakat. Harus tegaskan, [SKM] tidak untuk bayi,” kata Sitti di kantor KPAI, Jakarta, pada Rabu (11/7/2018) seperti dilansir Antara.
“Penggunaan bahasa harus diperhatikan, gunakan bahasa tegas, dilarang, jangan not recommended [tidak direkomendasikan],” dia menambahkan.
KPAI juga menyoroti imbauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai SKM. Dia berpendapat, penyebutan kata “susu” di produk SKM tidak tepat karena kandungan gulanya bisa mencapai 40-50 persen atau lebih banyak dibanding lemak susu yang hanya 8 persen.
Penjelasan terbaru dari BPOM mengenai Susu Kental Manis dilansir di laman resmi lembaga tersebut pada 5 Juli 2018 lalu. BPOM memberikan penjelasan itu setelah surat edarannya, yang terbit akhir Mei lalu, tentang label dan iklan SKM belakangan marak diperbincangkan publik.
Penjelasan BPOM tersebut memuat tujuh poin. Pada penjelasannya, BPOM memang tetap menyebut bahwa SKM termasuk subkategori dalam kategori susu dan hasil olahannya. Berikut ini penjelasan BPOM:
1. Subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.
2. Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
3. Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman seperti roti, kopi, teh, coklat, dan lain sebagainya.
4. BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) membahas Pengaturan SKM, penguatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.
5. Surat edaran BPOM No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3), yang ditujukan kepada seluruh produsen, importir, distributor SKM, menegaskan label dan iklan SKM dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak boleh diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.
6. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017, terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan, karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan atau energi serta kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.
7. Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang.
Editor: Addi M Idhom