tirto.id - Korea Selatan berencana menghilangkan sistem penghitungan usia tradisional dan akan menggantinya sesuai standar Internasional yang lebih banyak digunakan.
Melansir Soompi, Sabtu (5/1/2018), Hwang Ju Hong, anggota majelis Partai Demokrasi dan Perdamaian telah mengajukan proposal pembentukan UU perlunya penghitungan usia internasional ke Majelis Nasional.
"Sudah lama penghitungan usia tradisional dikritik, seseorang dianggap berusia satu tahun saat lahir dan menjadi satu tahun lebih tua setiap tahun baru [pada 1 Januari], sangat jauh dari penghitungan umur yang umumnya digunakan secara internasional," ujar Ju Hong, Kamis (3/1).
Metode penghitungan usia di Korea Selatan berbeda-beda tergantung tujuannya, seperti penghitungan dalam kehidupan sehari-hari seturut penjelasan Ju Hong.
Lainnya, penggunaan usia secara hukum, yaitu menggunakan penghitungan usia internasional dan penghitungan usia "tahun", yang dihitung dengan mengurangi tahun lahir dari tahun yang telah berjalan.
Untuk menjelaskan agar lebih mudah, misalnya, Psy, lahir pada tanggal 31 Desember 1977, dianggap berumur dua tahun satu hari setelah kelahirannya.
Pada tanggal 30 Desember 2018, Psy berusia 42 tahun berdasarkan penghitungan "tradisional", berusia 40 tahun berdasarkan penghitungan "internasional", dan berusia 41 tahun berdasarkan usia "tahun".
Selain itu, terdapat anggapan di masyarakat Korea Selatan bahwa mereka yang lahir pada bulan Januari atau Februari akan memilki usia sama dengan yang lahir di tahun sebelumnya.
"Negara-negara Asia Timur yang menggunakan metode penghitungan tradisional adalah Korea, Cina, Jepang. Korea satu-satunya negara yang masih menggunakannya bersamaan dengan metode lain," jelas Ju Hong.
"Untuk mencegah kebingungan dan ketidaknyamanan, ada kebutuhan untuk mempublikasikan masalah penyatuan sistem penghitungan usia kita," tambahnya.
Akan tetapi, tidak sedikit masyarakat Korea Selatan yang memprotes daring rencana tersebut lantaran jika sistem ini disetuji akan mempengaruhi sistem hierarki dan bahasa formal yang telah ada.