Menuju konten utama

Komnas HAM Minta KAI Hentikan Penggusuran Kampung Bambu Tj Priok

Komnas HAM juga meminta kepada pemerintah untuk menghormati hak-hak masyarakat terutama hak kepemilikan tanah dan tempat tinggal.

Komnas HAM Minta KAI Hentikan Penggusuran Kampung Bambu Tj Priok
PT KAI yang akan menggusur warga Kampung Bambu Jakarta Utara. tirto.id/ Riyan Setiawan

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menghentikan rencana penggusuran warga Kampung Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Permintaan Komnas HAM itu dikeluarkan usai warga Kampung Bambu melakukan pengaduan kepada pihaknya pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu. Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 006 /STPL-KH/X/2022.

Surat tersebut perihal rencana penggusuran dan keberatan atas kompensasi ganti untung pemukiman Kampung Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Selama pengaduan tersebut berproses di Komnas HAM RI, kami meminta kepada para pihak untuk menghentikan rencana penggusuran," tulis Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara yang telah dikonfirmasi Tirto, Senin (10/10/2022).

Komnas HAM juga meminta kepada pemerintah untuk menghormati hak-hak pengadu, terutama terkait dengan hak atas kesejahteraan sehubungan dengan hak kepemilikan tanah dan tempat tinggal.

"Serta berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) membenarkan pihaknya meminta kepada warga Kampung Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk membongkar bangunan rumah maksimal hari ini, Senin (10/10/2022).

"Ya Betul [Minta Warga Kampung Bambu bongkar rumah hari ini," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada Tirto, Senin (10/10/2022).

Pembongkaran bangunan rumah guna mendukung pembangunan Stasiun KRL Temporary di Kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Peringatan (SP) 3 yang dilayangkan PT. KAI kepada warga Kampung Bambu. Para warga tinggal di lahan milik PT. KAI (Persero) KM 5+200 sampai dengan 5+900 antara Stasiun Ancol-Stasiun Tanjung Priok Lintas TPK-AC.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN KAMPUNG BAMBU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri