tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, buka-bukaan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Salah satunya adalah kebutuhan reklamasi di dalam negeri yang masih cukup tinggi.
"Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri besar kalau didiamkan tidak diatur bisa jadi pulau diambil untuk reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Dia menegaskan, pemerintah sejatinya ingin menjaga dan mengatur mengenai reklamasi dalam negeri. Atas dasar itulah diterbitkan PP 26/2024 yang mengatur bahwa penggunaan reklamasi harus pasir sedimentasi.
Trenggono menegaskan, rezim saat ini beda dengan rezim 20 tahun lalu, di mana dulu belum ada peraturan pengambilan sedimentasi, sehingga pulau-pulau yang dikeruk.
"Dan sekarang juga terjadi, kita tutup, kita setop, kalau temen-teman pernah melihat bagaimana kita menghentikan penyedotan pasir Pulau Rupat di Riau itu kita setop, lalu reklamasi tanpa izin di Kendari kita setop," katanya.
Dengan adanya landasan pengaturan PP ini, maka tidak tidak bisa lagi perusahaan melakukan penambangan laut. Sebab sebelum eksekusi, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan ini tidak seperti pada masa yang lalu, yang boleh diambil adalah yang bisa digunakan, ini harus diatur, kalau tidak reklamasi itu akan mengambil material-material yang seharusnya tidak digunakan," pungkas dia.
Sedimentasi sendiri adalah sebuah peristiwa oceanografi, yang setiap tahun terus berkumpul secara alami. Jika tidak di ambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut dan juga berpotensi diambil orang.
"Sedimentasi boleh digunakan tapi ada syaratnya. Maka nanti dibentuk tim kajian terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, Perguruan Tinggi, Ahli Pakar dan LSM," katanya.
Tim kajian tersebut nantinya yang akan menentukan apakah diizinkan atau sebaliknya. Jika diizinkan, maka reklamasi bisa dilakukan dengan menggunakan pasir sedimentasi.
"Sedimentasi ditetapkan tujuan memenuhi reklamasi di dalam negeri bahwa ada sisa pengen dibawa keluar (ekspor) boleh saja, tapi penentunya dari tim kajian. Kalau mereka boleh ya sudah baru izinkan," tegas Trenggono.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang