tirto.id - SKB CPNS 2021 menjadi tahap lanjutan setelah lolos SKD CPNS 2021. Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, SKB akan dilaksanakan pada 27 November-18 Desember 2021.
Materi SKB akan disesuaikan dengan kompetensi jabatan yang dilamar masing-masing peserta.
Artinya, peserta yang melamar jabatan auditor, misalnya dengan peserta yang melamar jabatan dosen akan mendapatkan soal SKB yang berbeda.
Maka dari itu, peserta disarankan untuk memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar. Selain mempelajari dari segi teknis, peserta sebaiknya juga mempelajari dasar hukum jabatan yang dilamar serta mencari tahu instansi yang mengatur dan membina jabatan tersebut.
Panselnas sendiri menetapkan dua jenis jabatan yang dibuka pada CPNS 2021, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BKN menyebutkan bahwa materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana bersifat teknis dan dapat menggunakan soal SKB yang masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Contohnya, pelamar jabatan Pengelola Bahan Informasi & Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.
SKB CPNS tahun ini akan diselenggarakan dalam dua metode, yaitu dengan computer assisted test (CAT) dan non-CAT. Penentuan SKB CAT ataupun non-CAT disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Namun, khusus instansi daerah SKB dengan CAT wajib dilakukan meskipun kemudian instansi daerah akan menyelenggarakan SKB tambahan.
Materi SKB CAT berkaitan dengan standar kompetensi masing-masing jabatan. Sementara SKB Non-CAT ataupun SKB tambahan, materinya dapat berupa:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan
Adapun, ketentuan terkait titik lokasi pelaksanaan SKB CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
a. Peserta SKB akan mengikuti ujian sesuai dengan kota tempat lokasi ujian yang dipilih pada saat pendaftaran di SSCASN dengan titik lokasi dan alamat lengkap yang dimuat pada Lampiran 4 kecuali untuk peserta di luar negeri akan mengikuti ujian sesuai tempat kedudukan masing-masing di Kota Dili dan Kualalumpur.
b. Bagi peserta titik lokasi luar negeri yang telah kembali ke Indonesia dapat memilih titik lokasi ujian sesuai dengan domisili pada saat ini.
c. Bagi peserta titik lokasi Provinsi Sulawesi Barat dipindahkan ke titik lokasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Editor: Iswara N Raditya