Menuju konten utama

Kewenangan Anies dalam Menentukan Wagub DKI Terkendala UU

Penentuan sosok calon wakil gubernur harus menunggu keputusan dari dua partai pengusung Gerindra dan PAN.

Kewenangan Anies dalam Menentukan Wagub DKI Terkendala UU
Balai Kota DKI Jakarta. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Warga DKI Jakarta masih menantikan sosok calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno. Sejak Sandiaga mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju ke kontestasi Pilpres 2019 pada 27 Agustus 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalankan roda pemerintahan provinsi seorang diri.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan bahwa kewenangan Anies untuk menentukan wakil gubernur terkendala Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pak Ahok saat itu bisa menentukan siapa yang mendampinginya,” ucap Gembong.

“Namun kalau saat ini memang tidak ada yang bisa mempercepat [penentuan sosoknya]. Partai pengusung harus segera mengirimkan namanya. Jadi ini bukan ada di tangan DPRD DKI,” tambah Gembong.

Menurut Gembong, penentuan sosok calon wakil gubernur mengacu pada pasal 176 dalam UU tersebut yang menyebutkan bahwa pengisian posisi jabatan dilakukan lewat pemilihan di DPRD DKI Jakarta. Usulan namanya sendiri diberikan oleh partai politik maupun gabungan partai politik pengusung.

UU Nomor 10 Tahun 2016 sendiri merupakan revisi dari UU Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 itu, pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang gubernur secara penuh.

Maka dari itulah, Gembong menyebutkan bahwa pada saat Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, pemilihan Djarot Saiful Hidayat sebagai wakil gubernur ada di tangannya.

Penentuan sosok calon wakil gubernur disebut-sebut alot karena Partai Gerindra dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang merupakan partai pengusung belum mencapai kesepakatan.

“Untuk mencari calon pengganti Sandiaga, itu dilakukannya oleh partai pengusung. Lalu disampaikan ke gubernur, dan kemudian baru ke DPRD DKI untuk dipilih,” kata Gembong saat dihubungi Tirto pada Jumat (26/10/2018) sore.

Kendati demikian, nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu santer diusung oleh PKS, sedangkan nama M. Taufik dikatakan bakal diusung oleh Partai Gerindra.

Baca juga artikel terkait WAGUB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora