tirto.id -
"Karena itu UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Zulkifli dalam sambutannya pada Peringatan Hari Konstitusi bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD 45", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019) seperti dilansir Antara.
Ketua Umum PAN ini menyebutkan bahwa DPR juga membuat sejumlah regulasi yang ada menjadi semakin tidak terkendali atau over regulation.
"Sejak awal reformasi DPR telah banyak melakukan peningkatan peran yang pada akhirnya membuat jumlah regulasi yang ada semakin tidak terkendali, sehingga produk hukum yang dihasilkan DPR dan pemerintah bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Ia menambahkan, di sisi lain, jika merujuk pada banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh berbagai lembaga negara, maka menyebabkan obesitas terhadap regulasi menjadi semakin besar.
Selain itu, lanjut Zulkifli, ada pula beberapa isu hukum yang terjadi pada era kekinian. Misalnya saja seperti tumpang tindih peraturan perundang-undangan dengan undang-undang yang ada di atasnya, kemudian peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan yang baik.
Lalu peraturan perundang-undangan yang tidak menjanjikan kepastian hukum, banyaknya lembaga negara yang menuntut penambahan terhadap kewenangan yang ingin dimilikinya, serta sengketa antar lembaga negara.
"(Ini) merupakan beberapa bukti konkret dari problematika terkait dengan sistem hukum Indonesia pascareformasi," jelas Zulkifli.
Editor: Maya Saputri