tirto.id - Kepolisian menetapkan Ketua DPRD Buton Selatan, La Usman sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku mengaku datang ke ibukota untuk mengurus anggaran Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Dia datang ke Jakarta mau ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), untuk mengurus anggaran cabang olahraga yang dipertandingkan,” kata dia di kantornya, Selasa (27/11/2018).
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap La Usman, Jumat (23/11/2018), sekitar pukul 23.00 WIB, atas kepemilikan narkotika.
Kepolisian menemukan dua cangklong bekas pakai dalam penangkapan tersebut. “Satu ditemukan di kantong celana miliknya dan satu di kloset toilet kamar tersebut," kata Argo.
Polisi juga menyita tiga buah korek api gas dan telepon seluler. Semuanya dijadikan barang bukti. Petugas menangkap pria dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu di lantai 2 kamar nomor 217, Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat.
Argo menyatakan, pihaknya telah melakukan tes urine La Usman, hasilnya ia positif menggunakan narkotika. Namun, tes darah dan rambut masih dalam proses.
“Uji barang bukti dalam cangklong, tidak ditemukan kandungan narkotika. Uji lanjutan urine positif dilanjutkan tes konfirmasi urine dengan alat, serta uji darah dan rambut masih dalam proses,” ucap Argo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo