Menuju konten utama

Ketentuan Melaksanakan Salat Ied Saat Pandemi Menurut Fatwa MUI

Ketentuan melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah saat pandemi Corona COVID-19 menurut fatwa MUI.

Ketentuan Melaksanakan Salat Ied Saat Pandemi Menurut Fatwa MUI
Sejumlah warga melaksanakan salat Ashar dengan menerapkan physical distancing di masjid Agung Baiturrahman Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

tirto.id - Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan tahun ini, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi (PDF).

Fatwa yang ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa Rabu (13/05/2020) ini, merespons datangnya Idul Fitri 1441 H yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemik virus Corona (COVID-19). Di dalam Fatwa ini, terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan Takbir dan Salat Idulfitri.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, kepada Antara mengatakan, secara umum fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

“Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemik nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT,” kata dia.

Niam juga mengatakan bahwa salat Idulfitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

Berikut ini ketentuan pelaksanaan salat idulfitri di kawasan terdampak COVID-19, berdasarkan fatwa MUI:

    • Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
    • Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
    • Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
    • Pelaksanaan shalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Baca juga artikel terkait SHALAT BERJAMAAH atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dhita Koesno