Menuju konten utama

Ketentuan Impor Gula Dinilai Tak Transparan, Mendag Didesak Revisi

Mekanisme impor gula, termasuk mengenai kuota dan perizinan, dinilai tak transparan dan perlu direvisi.

Ketentuan Impor Gula Dinilai Tak Transparan, Mendag Didesak Revisi
Tiga petugas dari Pamtas RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Bru dan Bea Cukai Entikong bersiaga di sebelah tumpukan karung berisi gula rafinasi saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (281/2020). ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/hp.

tirto.id -

Pemerintah didesak untuk mengevaluasi mekanisme impor gula secara keseluruhan, termasuk mengenai kuota dan perizinan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, proses pengurusan izin impor seringkali kurang transparan dan memiliki banyak sekali hambatan.

Hal ini pada akhirnya berdampak pada dunia usaha dan konsumen secara keseluruhan. Salah satu hambatan yang perlu dievaluasi adalah pembatasan pemberian izin impor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula, hanya importir yang mendapatkan izin untuk raw/refined sugar atau oleh BUMN untuk white sugar yang diperbolehkan mengimpor.

Padahal, proses pemberian izin impor juga tidak dilakukan secara transparan.

“Pembatasan ini mengakibatkan tidak ada kompetisi yang sehat diantara importir yang mengimpor gula. Tidak adanya kompetisi yang sehat menyebabkan, salah satunya, tidak efektifnya impor gula dan memunculkan celah untuk penyalahgunaan wewenang impor,” kata Ann dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (12/2/2020).

Untuk mengatasi hal tersebut, Permendag Nomor 117 Tahun 2015 perlu dievaluasi dan direvisi untuk membuka akses impor gula ke importir yang memenuhi persyaratan dan sudah melalui proses yang transparan.

Proses penetapan kuota dan pemberian izin juga harus diperjelas dan dibuat transparan.

Nantinya, jelas Ann, yang ideal adalah proses impor akan melalui automatic import licensing system di mana siapa pun importir yang sudah legal dan secara kapasitas mampu mengimpor akan bisa mengimpor sesuai dengan kebutuhan pasar.

Terkait penetapan kuota impor gula, kuota impor idealnya memang ditetapkan atas rekomendasi Kementerian Perindustrian karena Kementerian Perindustrian sudah mempertimbangkan kebutuhan industri.

Namun, penetapan kuota juga harus mempertimbangkan data yang akurat supaya jelas berapa besar kebutuhan impor dan berapa besar produksi yang sudah ada.

Hal ini untuk mencegah terjadinya penetapan kuota yang lebih kecil dari permintaan dan penetapan kuota yang lebih besar dari permintaan.

Selagi menata proses impor gula, Kementerian Pertanian juga perlu terus mendorong produksi gula dalam negeri, supaya petani gula siap berkompetisi dengan gula luar dan tidak dirugikan dengan pembukaan impor.

Jika proses tersebut sudah mampu menjadikan gula Indonesia kompetitif, maka jumlah impor gula juga akan berkurang dengan sendirinya.

“Dengan adanya mekanisme impor yang kompetitif untuk semua importir dan pengurusan izin yang transparan, diharapkan tidak ada lagi kuota sehingga industri yang bergantung kepada impor ini bisa mendapatkan gula dengan harga terjangkau dan berkualitas dari manapun asalnya,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana